Peristiwa Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Soal Dewan Keamanan Nasional Direktur Imparsial Al Araf: Urgensinya Apa?

Rabu, 15 Januari 2020 - 20:28 | 45.55k
Direktur Imparsial, Al Araf (foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Direktur Imparsial, Al Araf (foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTADirektur Imparsial Al Araf mengatakan, Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mempertanyakan rencana pemerintah Indonesia membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Koalisi ini terdiri dari sejumlah NGO. Yakni, KontraS, Imparsial, Elsam, Setara Institute, Indonesia Legal Rountable (ILR), PBHI, Walhi, HRWG, ICW, Institut Demokrasi dan Keamanan Indonesia, dan PUSaKO Andalas.

Diketahui, saat ini pemerintah berencana membentuk DKN. Pembahasan DKN ini sudah dilakukan pemerintah. Pendirian lembaga ini sendiri akan diatur melalui Perpres (peraturan presiden). 

Pembentukan DKN ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pendirian DKN ini sendiei merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Joko Widodo. 

"Koalisi menilai pemerintah harus terbuka dan transparan dalam pembentukan DKN," kata Aal, sapaan akrab Al Araf, mengutip sikap koalisi.

Menurut koalisi ini, pemerintah perlu melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN. Alasannya, berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak.

"Tentu ini penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. Apalagi dasar hukum pembentukan DKN ini," ucal Aal.

Aal menambahkan, koalisi memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan. "Pembentukannya perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam jangan sampai pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, tulis koalisi, tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk presiden. Lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut yakni Lemhanas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Berkaca pada perbandingan di sejumlah negara, sambung Aal, DKN hanya berperan sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi emergency dan tidak memiliki fungsi operasional. Lebih dari itu, mengingat di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN. 

Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN. 

"Apakah dengan adanya DKN, maka pos Menko Polhukam tidak diperlukan ataukah sebaliknya?  Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama yakni memberikan masukan pada presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi."

Koalisi pun berpendapat bahwa pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan  menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat.  Seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. 

"Jika pemerintah memaksa untuk membentuk, maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. Di sinilah koalisi mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk Dewan Keamanan Nasional," ujar Direktur Imparsial Al Araf. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES