Indonesia Positif

Polres Sumenep Gelar Konfrensi Pers Kasus Tindak Pidana

Senin, 13 Januari 2020 - 22:22 | 117.00k
Kapolres Sumenep saat gelar Konfrensi Pers dengan 3 kasus tindak pidana di Mapolres Sumenep, Senin (13/01/2020). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kapolres Sumenep saat gelar Konfrensi Pers dengan 3 kasus tindak pidana di Mapolres Sumenep, Senin (13/01/2020). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMENEPPolres Sumenep menggelar  konferensi pers terkait beberapa kasus tindak pidana, Senin (13/1/2020).

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K. langsung memimpin konfrensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jaiman, dan Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dilaksanakan sekitar pukul 01.30 wib. 

Sebanyak 7 orang tersangka yang dihadirkan Polres Sumenep dalam konfrensi pers merupakan dari 3 kasus tindak pidana.

Ketiga kasus tindak pidana tersebut adalah kasus pelemparan bondet yang  berasal dari Kecamatan Lenteng berinisial ME (40), FM (32), dan MA (40) yang dilakukan penangkapan pada Jumat (3/01/2020) lalu.

“Jadi, tersangka MA ini sakit hati karena mantan istrinya dinikahi orang lain. Para tersangka dikenakan penerapan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang AKBP Deddy Supriadi, Senin (13/01/2020).

Konfrensi-Pers-2.jpg

Kasus kedua, tindak pindana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan tersangka AF (26) bersama AS (45), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang terhadap korban bernama Abdus Salam  (39) yang merupakan tetangga satu desa tersangka.

Rabu (8/01/2020) siang sekira pukul 12.30 WIB, Peristiwa ini terjadi  di teras samping rumah korban. Motifnya, tersangka AF sakit hati lantaran dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh korban.

Penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok dan celurit itu, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan karena berusaha menangkis serangan kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep, yakni kurir narkotika jenis sabu. Tersangka yang berinisial M (44), warga Aeng Panas, Kecamatan Pragaan yang dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram pada Sabtu (11/01/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Dari penangkapan tersangka M ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Kecamatan Kota Sumenep dengan barang bukti sabut 3,3 gram,” jelas Kapolres Deddy.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES