Kopi TIMES

Pemanfaatan Laporan Keuangan bagi UMKM

Selasa, 24 Desember 2019 - 23:25 | 1.65m
Shania Dwi Krispriandini, Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Lamongan (Unisla)
Shania Dwi Krispriandini, Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Lamongan (Unisla)

TIMESINDONESIA, LAMONGANLAPORAN keuangan merupakan suatu Informasi untuk menggambarkan kondisi perusahaan, yang diharap mampu memberi bantuan bagi pengguna yang membuat keputusan bersifat finansial karena laporan keuangan menjadi dasar dalam menentukan keputusan dalam usaha.

Namun belum banyak yang menganggap penting membuat laporan keuangan yang terstruktur secara rutin misalnya sektor UMKM. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Menurut perundang-undangan No 20 tahun 2008, UMKM  dibedakan sesuai kriteria masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha kecil menengah. Membuat laporan keuangan pada sektor UMKM sangat penting karena selain bisa mengontrol biaya operasional bisnis juga bisa mengetahui hutang piutang hingga mungkin memperhitungkan pajak.

Sektor UMKM di Indonesia merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan daya serap UKM terhadap tenaga kerja yang sangat besar dan dekat dengan rakyat kecil.
Manfaat pencatatan laporan keuangan antara lain:

1.Sebagai Perencanaan 
Pembukuan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu usaha, terutama untuk usaha yang sudah cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan. Saat melakukan pencatatan untuk usaha, dapat melihat jalannya usaha melalui pencatatan yang telah dilakukan. Oleh sebab itu merencanakan merupakan langkah selanjutnya untuk meningkatkan usaha dari pencatatan yang telah Anda lakukan. 

2. Dapat mengetahui posisi keuangan setiap bulan.
Salah satu manfaat yang cukup penting, untuk  mengetahui laporan keuangan, maka  didapat dengan cara mengambil keputusan secara lebih baik. Dengan memiliki catatan yang sesuai dengan standar akuntansi, semua arus keuangan akan tercatat secara lengkap seperti jumlah modal yang sudah terpakai, modal yang belum digunakan, jumlah utang dan sebagainya. Apabila hal ini dilakukan maka, tentu semua arus keuangan  bisa terlihat dari 1 bulan, 2 bulan hingga 12 bulan. Semua hal ini bisa didapat apabila suatu bisnis telah mengimplementasikan akuntansi.

3. Pencatatan laporan keuangan bisa digunakan sebagai penjamin hutang di bank untuk keperluan penambahan modal UMKM.
Saat usaha berkembang cukup pesat, maka akan  membutuhkan dana tambahan ataupun jasa di dalam produksi agar usaha terus meningkat. Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah  untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal. Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap. Hal ini cukup penting mengingat, bank tersebut perlu mengetahui arus keuangan dari jalannya suatu usaha. 

4. Dapat memperhitungkan pajak yang harus dibayar.
Saat usaha mulai berkembang dan pendapatan sudah memenuhi persyaratan untuk pembayaran pajak, maka akan dikenakan pajak sesuai pendapatan usaha. Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5 persen untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1 persen menjadi 0,5 persen. 

5. Untuk memperhitungkan serta dasar untuk pengambilan keputusan dalam bisnis.
Dengan adanya pencatatan akuntansi, akan merasakan manfaat akuntansi bagi UKM. Manfaat yang dimaksudkan salah satunya juga adalah pengambilan suatu keputusan dalam usaha yang Anda jalankan, sehingga dengan adanya keputusan ini, Anda dapat menentukan keputusan yang tepat untuk usaha milik.

Itulah beberapa manfaat yang dapat Anda rasakan saat menerapkan pencatatan akuntansi untuk usaha milik.

Jika tidak membuat laporan keuangan UMKM, maka seringkali terjadi dampak, seperti tidak bisa mendapat pinjaman modal usaha dari bank atau sulit untuk menentukan keputusan perusahaan, laporan keuangan untuk UMKM baiknya sudah dipersiapkan dan dibuat sejak awal terbentuknya usaha.

Perlunya laporan keuangan, karena laporan keuangan akan sangat berpengaruh pada kemajuan usaha, sehingga data pemasukan, pengeluaran, utang dan piutang yang pernah terjadi dapat membantu untuk pengambilan keputusan serta menghitung margin, bahkan mampu meningkatkan profit keuangan perusahaan secara maksimal. 

Laporan keuangan UMKM yang akurat dan baik juga dapat digunakan untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan, sebagai alat pengambilan keputusan, dan syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank atau mendapatkan investor. Spin Palace 

Namun, jika laporan keuangan UMKM, diabaikan sejak awal maka yang terjadi adalah tertunda  dalam menyadari ketika adanya kecurangan. Hal tersebut bisa membuat usaha menjadi pailit atau bangkrut, karena data tidak lengkap dan kesulitan menentukan kebijakan yang tepat terkait terpuruknya keuangan di perusahaan.

Selain itu, pelaku usaha juga menjadi tidak mengetahui seberapa besar pajak yang wajib disetorkan, seberapa banyak keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi dan harus diantisipasi. Tanpa adanya laporan keuangan yang baik maka, akan kesulitan untuk memperoleh pinjaman guna mengembangkan usaha Anda. (*)

*) Penulis Shania Dwi Krispriandini, Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Lamongan (Unisla)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES