Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Membongkar Penyalahgunaan Kekuasaan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia

Selasa, 17 Desember 2019 - 12:21 | 741.39k
Rizky Nur Amaliah, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma)
Rizky Nur Amaliah, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGDIREKTUR Utama PT. Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Askhara Danadiputra dicopot lantaran kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson juga dua sepeda mewah Brompton. Barang ini diselundupkan dalam pesawat Airbus A3330-900 NEO yang terbang perdana dari Perancis ke Indonesia.

Namun, kasus ini bukan satu-satunya masalah Garuda Indonesia yang ditimbulkan Ari Askhara. Masa jabatannya memang baru satu tahun, tapi kasus Garuda Indonesia 2019 di tangan Ari Askhara semakin banyak masalah yang ditimbulkan dengan berbagai kasus yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan.

Beberapa kasus Garuda Indonesia 2019 terjadi dalam satu tahun pada masa pimpinan Direktur Utama Ari Askhara:

1. Masalah Garuda Indonesia, Duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa indikasi praktik kartel atau duopoli yang dilakukan Garuda Indonesia. Ini terkait kenaikan tarif pesawat dan biaya kargo. KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id 

2. Praktik Monopoli dan Rangkap Jabatan Ari Askhara: Ari Askhara dengan Direktur Niaga Garuda Indonesia Bapak Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia Bapak Juliandra Nurtjahjo menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air setelah Sriwijaya Air bergabung dengan grup Garuda Indonesia. Ini dianggap melanggar pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999. UU itu menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dan bersamaan merangkap jadi direksi di pasar yang sama.

3. Masalah Garuda Indonesia, Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia: RUPSLB Garuda Indonesia pada 24 April 2019 memunculkan kasus perseteruan manajemen Garuda Indonesia tentang laporan keuangan. Komisaris maskapai ini, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria, tolak laporan keuangan Garuda. Para komisaris keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi antara PT. Mahata Aero Teknologi dengan PT. Citilink Indonesia, yaitu anak usaha Garuda. BEI, OJK, hingga BPK dan Kemenkeu telah turun tangan menghadapi masalah Garuda Indonesia terkait kasus laporan keuangan. Pihak Kemenkeu menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia. Sejumlah denda sebesar 1,25 M harus dibayar pihak Garuda Indonesia atas laporan keuangan yang bermasalah.

4. Monopoli Tiket Perjalanan Umroh: Protes pemeriksaan terhadap kebijakan Garuda dalam pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia digelar pada pertemuan dengan KPPU Balikpapan. Dugaan praktik monopoli ini masih kuat dan diselidiki oleh KPPU.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id 

Di bawah kepemimpinan Ari Askhara, peringkat maskapai penerbangan menjadi turun.  Beberapa waktu terakhir, para karyawan Garuda Indonesia melakukan mogok kerja dan mengaku kecewa.

Para menteri dan pejabat Indonesia merasa risau mendengar kabar sejumlah petinggi direksi Garuda Indonesia menyalahgunakan kekuasaan. Sangat memprihatinkan dan ini membuat miris hati masyarakat bahwa penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dilakukan oleh petinggi-petinggi yang mestinya jadi role model.

Langkah pencopotan Ari Askhara dari Direktur Utama PT. Garuda Indonesia oleh menteri BUMN Erick Thohir itu sangat tepat sebagai upaya supremasi hukum bagi siapa pun tanpa pandang bulu.

Karena jika sebagai Kepala, Menteri BUMN tidak memberi contoh yang baik, maka akan berdampak terhadap yang lainnya, tetapi tidak cukup hanya melakukan pencopotan direksi yang bermasalah, pembenahan dapat dilakukan sampai tingkat bawah juga melalui sistem sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ari Ashkara jangan betul-betul dihancurkan, jangan dibully habis-habisan, tapi dijadikan contoh agar kejadian yang sudah dilakukan Ari Ashkara tidak terulang lagi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id 

*) Penulis: Rizky Nur Amaliah, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES