Pemerintahan

Pemkot Mojokerto Sita 12 Merek Rokok Ilegal

Senin, 16 Desember 2019 - 19:43 | 41.64k
Saat tim gabungan Pemkot Mojokerto bersama Kejaksaan dan Kepolisian menggelar sidak rokok ilegal. (FOTO: Istimewa)
Saat tim gabungan Pemkot Mojokerto bersama Kejaksaan dan Kepolisian menggelar sidak rokok ilegal. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Tim gabungan Pemkot Mojokerto bersama Kejaksaan dan Kepolisian menggelar sidak rokok ilegal ke pasar-pasar tradisional pada Senin (16/12/2019). Hasilnya, ada 12 merek rokok yang mencurigaan (suspect) disita petugas.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria itu mendatangi toko-toko di pasar Tanjung dan Asar JPU Nala. Petugas mengecek langsung beberapa merek rokok yang dipajang di etalase.

Dan dari 12 merek rokok yang ditemukan tersebut sebagian besar memang bukan merek terkenal. Namun, meski memakai cukai, petugas tetap mengambil dan akan dikirim ke bea dan cukai untuk diuji keasliannya.

Cak Rizal, sapaan akrab Wakil Wali Kota menjelaskan, sidak rokok ilegal ini melibatkan 3 tim yang menelusuri wilayah Barat, Udara dan Selatan. “Sidak ini sekaligus sosialisasi stop rokok tanpa cukai,” katanya.

Cak Rizal menerangkan, rokok tanpa cukai dan ilegal harus dihentikan peredarannya karena merugikan negara. Karena produsen rokok tersebut tidak membayar cukai rokok kepada negara. “Yang pasti merugikan masyarakat juga karena pembayaran cukai rokok kami kembalikan untuk masyarakat,” terangnya.

Sementara terkait sanksi, pihaknya akan menyita seluruhnya rokok ilegal dari para pedagang. “Juga kami serahkan ke penegak hukum untuk pengusutan. Namun, kami menunggu bea cukai yang menentukan pelanggarannya,” tegas Wakil Wali Kota Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Mojokerto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES