Kopi TIMES

Ketika Materi Khilafah Direvisi dari Pelajaran Agama Islam

Sabtu, 14 Desember 2019 - 19:37 | 119.52k
Gesang Ginanjar Raharjo (Grafis: TIMES Indonesia)
Gesang Ginanjar Raharjo (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Akhir-akhir ini pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) berencana akan merevisi materi tentang khilafah dan jihad dalam pelajaran Agama Islam di Madrasah.

Rencana ini juga ditulis dalam surat edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.

Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (khilafah) dan jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalam KMA 183 Tahun 2019.

Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 mengacu pada KI-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019. (cnnindonesia.com).

Surat tersebut juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin revisi ini dilakukan karena khilafah tidak cocok lagi untuk konteks negara bangsa Indonesia yang telah memiliki konstitusi (Pancasila dan UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) dalam pernyataannya.

Kamarudin juga menerangkan bahwa materi khilafah dan jihad tidak akan lagi diajarkan dalam pelajaran fiqih melainkan akan dimasukkan ke dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Khilafah sendiri adalah salah satu bagian dari ajaran Islam. Seperti halnya Shalat, Puasa, Zakat, dan lainnya. Banyak ulama yang sudah menerangkan ajaran Islam tentang khilafah, diantaranya, Imam ar-Razi yang menyatakan:

Khilafah, Imamah al-Uzhma, atau Imarah al-Mu’minin semuanya memberikan makna yang satu (sinonim), dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim. (Ar-Razi, Mukhtar ash-Shalihah, hlm. 186).

Khilafah/Imamah ini juga selalu dibahas oleh semua mazhab di dalam Islam. Syaikh Muhammad Abu Zahra menyatakan:

Semua mazhab siyasah (selalu) membincangkan seputar khilafah (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al Islamiyyah, 1/21).

Dalam konteks sejarah, hubungan antara Nusantara dengan khilafah Islam sangat erat sekali, karena memang tersebarnya Islam di Nusantara adalah jerih payah dari pada da’i dan wali yang diutus oleh para khalifah Islam.

Menurut pakar sejarah, Azyumardi Azra mengungkapkan, pada abad ke-7 sudah ada komunitas muslim yang menetap di wilayah Sumatra, namun dakwah Islam mulai berkembang pada abad ke-12 Masehi.

Khilafah Bani Umayyah juga turut berperan dalam penyebaran Islam di Nusantara, pada abad ke-7 M/ 132 H. Bani Umayyah berhasil membentuk pelayaran-pelayaran handal yang menyebrangi samudra luas guna mendakwahkan Islam termasuk ke Nusantara.

Yang menarik adalah ketika masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada raja-raja di negeri Al-Hind. Dalam surat tersebut Umar bin Abdul Aziz mengajak mereka untuk masuk kedalam Islam, memberikan jaminan berkuasa di negeri mereka, dan memiliki hak yang sama dengan kaum muslim lainnya. 

Sejarah juga menyebutkan bahwa khalifah bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz melakukan balas surat kepada salah satu raja al-Hind yang berpusat di Sumatra bernama Srindavarman raja dari Srivijawa, surat itu bertuliskan: 

“Dari Raja yang merupakan keturunan dari seribu raja, yang permaisurinya juga adalah keturunan seribu raja, yang di dalam kandangnya memiliki seribu gajah, dan yang memiliki wilayah dua sungai yang mengairi tanaman gaharu, yang terdapat tanaman herbal, pala, dan kamper yang keharumannya menyebar ke jarak dua belas mil. Untuk Raja Arab, yang tidak menyekutukan Allah dengan yang lainnya. Saya telah mengirimkan kepada anda, hadiah, yang tidak banyak, tetapi (hanya) sebuah salam dan saya berharap bahwa anda dapat mengirimkan kepada saya seseorang yang bisa mengajari saya Islam dan memerintahkan saya dalam hukum Islam.”

Dari sini menunjukkan bahwa khilafah Islam adalah bagian dari ajaran Islam yang memang sejak lama (sekitar 1300 tahun) diaplikasikan kedalam sebuah bentuk pemerintahan. Dengan adanya sistem perpolitikan ini juga Islam menjadi agama serta ideologi yang berjaya dan adidaya tersebar hingga meliputi 2/3 dunia, sebelum akhirnya sistem ini diruntuhkan oleh para penghianat dan antek barat pada masa Turki Ustmani, 3 Maret 1924.
 
Bab tentang khilafah sudah banyak dibahas di dalam kitab-kitab fiqih para ulama, tidak hanya membaca sejarahnya saja tapi kita juga harus mempelajarinya di dalam bab fiqih agar mendapatkan pemahaman yang benar tentangnya.

Sebuah kemungkaran jika menyembunyikan sebuah ajaran Islam dengan alasan apapun, karena sejatinya Islam adalah agama sempurna yang tidak hanya mengatur masalah ibadah tapi juga mengatur segala aspek kehidupan termasuk bagaimana berpolitik secara Islam.

“Sungguh orang-orang yang menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang telah Kami turunkan, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati oleh Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat.” (TQS. Al-Baqarah: 159). Wallahu’alam Bishowwab 

*)Penulis adalah Gesang Ginanjar Raharjo, Karyawan Madrasah Ibtidaiyah di Malang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES