Kopi TIMES

Reformasi Kebijakan Publik Yang Harus Disuarakan

Sabtu, 14 Desember 2019 - 21:36 | 441.07k
Dimas Pangestu Dermawansyah (Mahasiswa Unisma Malang), Peresensi Buku Reformasi Kebijakan Publik
Dimas Pangestu Dermawansyah (Mahasiswa Unisma Malang), Peresensi Buku Reformasi Kebijakan Publik

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan publik terus mengalami dinamika dan perkembangannya. Secara lumrah, kebijakan publik terdiri dari formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.

Tetapi, seiring dengan semakin kompleksnya dinamika perkembangan ilmu administrasi publik, maka kebijakan publik, membutuhkan reformasi kebijakan sebagai langkah strategi dalam menentukan kebijakan yang lebih baik.

Evaluasi kebijakan tidak serta merta menjadi bahan formulasi kebijakan. Formulasi kebijakan, yaitu reformasi kebijakan publik sebagai langkah konkret untuk menemukan formula baru atau memperbaiki formula yang sudah ada.

Reformasi kebijakan bertujuan untuk membuat sebuah keputusan dari hasil evaluasi, kebijakan tersebut perlu diperbarui dan perlu diganti dengan kebijakan yang baru.

Reformasi kebijakan mempunyai peran signifikan dalam menentukan formulasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga kebijakan publik tepat sasaran dan sesuai tujua yang diharapkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id 

Citra birokrasi pemerintah dimata publik saat ini sangatlah buruk. Identitas birokrasi selalu dilekatkan dengan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dan lain-lain. Kekuasaan dan kewenangan yang demikian besar yang dimiliki birokrasi tidak digunakan sebagai sarana meningkatkan layanan publik.

Birokrasi dalam sebuah pemerintahan demokrasi akan selamanya menjadi isu yang menarik untk dianalisis dan didialogkan. Idealya, birokrasi semestinya memosisilkan dirinya sebagai mediating agent, penjabatan antara kepentingan kepentingan masyarakat dengan kepentingan pemerintah.

Pada perkembangan berikutnya, di era desentralisasi politik yang menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung telah membuat birokrasi menjadi alat kekuasaan pemerintah daerah untuk mempertahankan kekuasaannya.

Sepanjang era reformasi tersebut menunjukan dan seolah menegaskan bahwa birokrasi, politik, dan kekuasaan merupakan hal yang sulit dilepaskan satu sama lain. Walaupun birokrasi ditepatkan dalam kedudukan yang netral, dalam praktiknya muncul birokrasi partisan karena mereka sangat loyal dan berafiliasi secara politik kepada parpol yang berkuasa.

Menurut Irfan Islamy (1997), bahwa upaya untuk melakukan reformasi birokrasi merupakan sebuah agenda publik yang di terelakkan. Dalam tataran konseptual, idealnya sebuah reformasi birokrasi diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah karakter dasar birokrasi.

Di era demokrasi dan otonomi daerah ini, kebijakan publik tidak lagi hanya menjadi kewenangan pemerintahan namun menjadi produk legislasi yang dilahirkan dari oleh dan untuk publik.

Eksistensi peraturan daerah ditunjukan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang ada pada masyarakat di daerah. Salah satu permasalahan di daerah adalah kemiskinan dalam hal ini kemiskinan dikategorikan maslah utama penghambat pembangunan yang sifatnya kompleks dan multi dimensional.

Kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Palu melalui penanggulangan kemiskinan di kota palu yang berupa Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan secara makro atau umum.

“Miskin didefinisikan sebagai ketidakmampuan berpartisipasi dalam bermasyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan politik. Tingkat kemiskinan penduduk ditinjau dari segi pendapatan ini di ukur dari pengeluaran kebutuhan dasarnya.

Penyebab tersebut menunjukan adanya lingkaran kemiskinan. Berbagai kegiatan untuk menanggulangi kemiskinan dituangkan dalam berbagai program pembangunan sektoral, regional, dan khusus, baik secara langsung maupun tidak langsung dirancang untuk turut memecahkan tiga masalah utama pembangunan, yakni pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, dan kemiskinan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id 

Implementasi Kebijakan Publik adalah suatu proses dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Studi implementasi kebijakan sangat penting untuk studi administrasi publik dan kebijakan publik.

Implementasi kebijakan, seperti yang telah kita lihat, adalah kebijakan tahap antara pembentukan kebijakan seperti bagian dari tindakan legislatif, penerbitan sebuah perintah eksekutif, penyerahan turun dari keputusan pengadilan, atau pengundangan aturan regulasi dan matriks program imlementasi itu, disebutkan instansi mana saja yang menjadi penanggung jawab, perkiraan sumber dana (APBN, APBDN, dan swasta), serta kerangka waktunya.

Implementasi kebijakan pajak program ekonomi unggulan yang terus memenuhi wacana publik hingga saat ini adalah program pengampunan pajak atau yang dikenal dengan nama tax amnesty. Sistem perpajakan merupakan salah satu instrumen penting yang dapat dipakai dalam mencapai sasaran kebijakan pembangunan.

Kebijakan dalam perpajakan adalah kebijakan yang mengatur sistem perpajakan dalam suatu negara. Tax amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu dan dalam waktu tertentu berupa sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana.

Implementasi kebijakan ppendapatan signifikan, hal ini disebabkan: (i) walaupun terdapat negara yang dinilai sukses meraih penerimaan tax amnesty namun kebanyakan negara yang memberlakukan tax amnesty hanya dapat memperoleh penerimaan yang tidak cukup signifikan (baik dari jumlah pemasukan dan porsi pendapatan secara global).

Kebijakan penataan organisasi perangkat daerah diharakan menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta sebagai proses interaksi antara pemerintah daerah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakatnya secara optimal.

Terkait dengan hal di atas, salah satu elemen yang dapat dilihat secara mendalam dan komprehensif adalah menyangkut kelembagaan. Argumentasi yang dibangun di sini adalah bahwa kewenangan daerah tidak diakomodasikan dalam kelembagaan daerah.

Adapun aspek-aspek yang dipertimbagkan dalam penataan kelembagaan:

Pertama, Aspek Kewenangan dapat diartikan sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintahan pusat kepada daerah otonom (suatu kesatuan masyarakat), dengan demikian kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah dapat dilakukan oleh sektor publik (pemerintahan), sektor swasta dan masyarakat daerah.

Kedua, Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aspek yang sangat penting dan sangat determinan. SDM dengan kualitas baik akan mendorong perwujudan tujuan organisasi secara efektif dan efisien. SDM tidak hanya dianggap sebagai tool of management tapi juga sebagai sumber keunggulan kompetitif dan elemen kunci untuk mencapai tujuan organisasi.

Resensi-Reformasi-Kebijakan-Publik-hayat.jpg

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES