Kemendagri RI Berharap Indonesia Menjadi Anggota Penuh FATF
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri) mendukung penuh agar status Indonesia menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force).
Komitmen itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Prof. H.M Tito Karnavian, Ph.D saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
FATF adalah Lembaga Internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Status Indonesia pada FATF saat ini masih sebagai observer dan Indonesia berkeinginan meningkatkan statusnya dari observer menjadi anggota penuh FATF. Salah satu fungsi FATF adalah melakukan evaluasi terhadap negara-negara di dunia khususnya dalam melakukan pencegahan pencucian uang terhadap pendanaan terorisme.
Bulan Maret hingga Oktober 2020 nanti, assessor FATF akan melakukan penilaian sektor Ormas/NPO terkait penerimaan dan pemberian sumbangan dana dari Ormas ke Masyarakat. Penilaian yang dilakukan assessor FATF tersebut adalah salah satu faktor penentu bagi Indonesia untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.
Ada 8 langkah yang diambil Kemendagri untuk mendukung peningkatan status itu, yakni:
Pertama, menyusun Laporan Pengkinian hasil penilaian resiko TPPT terhadap Ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat
Kedua, penyusunan dan penetapan kriteria ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat beresiko tinggi TPPT
Ketiga, identifikasi entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang beresiko tinggi TPPT
Keempat, percepatan penyelesaian pembangunan database ormas secara online
Kelima, diseminasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berisiko tinggi TPPT
Keenam, penyusunan draft pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat
Ketujuh, penetapan pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang memberikan sumbangan kepada masyarakat berbasis risiko
Kedelapan, telah dilaksanakan edukasi hasil pengkinian SRA Ormas dan tools pengawasan berbasis resiko / Risk Based Supervision (RBS) melalui kegiatan program mentoring berbasis resiko sektor Ormas di 8 Provinsi yang beresiko tinggi pendanaan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada aparatur Kesbangpol guna pencegahan anti pendanaan teroris sektor ormas.
Selain mendukung penuh agar status Indonesia menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force), Kemendagri RI juga akan menyusun juknis implementasi Perpres No 18 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan kepada ormas dalam pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |