Peristiwa Nasional

Kemendagri RI Berharap Indonesia Menjadi Anggota Penuh FATF

Sabtu, 14 Desember 2019 - 07:10 | 36.51k
Mendagri Prof. H.M Tito Karnavian, Ph.D pada Rakornas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta.(FOTO: Kemendagri)
Mendagri Prof. H.M Tito Karnavian, Ph.D pada Rakornas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta.(FOTO: Kemendagri)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri) mendukung penuh agar status Indonesia menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force).

Komitmen itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Prof. H.M Tito Karnavian, Ph.D saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

FATF adalah Lembaga Internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Status Indonesia pada FATF saat ini masih sebagai observer dan Indonesia berkeinginan meningkatkan statusnya dari observer menjadi anggota penuh FATF. Salah satu fungsi FATF adalah melakukan evaluasi terhadap negara-negara di dunia khususnya dalam melakukan pencegahan pencucian uang terhadap pendanaan terorisme.

Bulan Maret hingga Oktober 2020 nanti, assessor FATF akan melakukan penilaian sektor Ormas/NPO terkait penerimaan dan pemberian sumbangan dana dari Ormas ke Masyarakat. Penilaian yang dilakukan assessor FATF tersebut adalah salah satu faktor penentu bagi Indonesia untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.

Ada 8 langkah yang diambil Kemendagri untuk mendukung peningkatan status itu, yakni:

Pertama, menyusun Laporan Pengkinian hasil penilaian resiko TPPT terhadap Ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat

Kedua, penyusunan dan penetapan kriteria ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat beresiko tinggi TPPT

Ketiga, identifikasi entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang beresiko tinggi TPPT

Keempat, percepatan penyelesaian pembangunan database ormas secara online

Kelima, diseminasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berisiko tinggi TPPT

Keenam, penyusunan draft pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat

Ketujuh, penetapan pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang memberikan sumbangan kepada masyarakat berbasis risiko

Kedelapan, telah dilaksanakan edukasi hasil pengkinian SRA Ormas dan tools pengawasan berbasis resiko / Risk Based Supervision (RBS) melalui kegiatan program mentoring berbasis resiko sektor Ormas di 8 Provinsi yang beresiko tinggi pendanaan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada aparatur Kesbangpol guna pencegahan anti pendanaan teroris sektor ormas.

Selain mendukung penuh agar status Indonesia menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force), Kemendagri RI juga akan menyusun juknis implementasi Perpres No 18 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan kepada ormas dalam pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES