Kopi TIMES

Pengakuan HAM Zaman Now

Selasa, 10 Desember 2019 - 20:53 | 1.23m
Guru PPKn SMP Negeri 1 Indralaya Utara, Pemenang Anugrah Konstutusi 2019
Guru PPKn SMP Negeri 1 Indralaya Utara, Pemenang Anugrah Konstutusi 2019

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Hari ini tepat 10 Desember 2019, telah 71 tahun kita memperingati Hari HAM Sedunia. Saya ucapkan Selamat Memperingari Hari HAM Sedunia Tahun 2019. Hak asasi manusia terdiri atas tiga suku kata, yaitu hak, asasi, dan manusia (HAM).

Winataputra (2007) menyebutkan hak sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan, asasi berarti bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling sempurna di antara mahluk-mahluk lain ciptaanNya. Jadi, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 1 angka (1) bahwa “pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihoramati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Hal tersebut menegaskan HAM tidaklah bersumber dari penguasa, negara, dan hukum tertentu, melainkan semata dari Tuhan.

Sebagian ahli mengatakan perkembangan HAM dunia dimulai di negara Inggris tahun 1215 dengan dikeluarkannya piagam Magna Charta di Inggris. Disusul kemudian di Amerika Serikat muncul Declaration of Independence tahun 1776 lalu The Four Freedoms tahun 1942. Selanjutnya, di Perancis tahun 1789 keluar Declaration des droits de’lHomme et du Citoyen tentang pernyataan HAM bagi warga negara Perancis.

Lalu pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan mengadopsi seluruh teks Universal Declaration of Human Rights sebagai pernyaatan HAM yang diakui negara di seluruh dunia.

Sebagaimana alinea pertama Mukadimah Pernyataan Sedunia tentang HAM tersebut menyatakan, “Sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagiaan pribadinya”.

Berangkat dari inilah disepakati pembagian HAM secara umum, yaitu (1) Hak Asasi Pribadi (personal rights) meliputi hak kemerdekaan memeluk  agama, beribadah menurut agama masing-masing, mengemukaan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai; (2) Hak asasi ekonomi (property rights) meliputi hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memilih pekerjaan.

Kemudian (3) Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakukan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan, atau dapat disebut sebagai hak persamaan hukum (rights of lega lequality); (4) Hak asasi politik (political rights) meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat,  oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak itu serta dalam mengolah dan menata serta menentukan warna politik dan kemajuan negara; (5) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) meliputi hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan serta hak pengembangan kebudayaan.

Terakhir (6) Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) meliputi hak perlakukan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum). Sampai sekarang pun masih diakui dan menjadi substansi yang diajarkan di sekolah maupun di perguruan tinggi.

Pengakuan HAM Zaman Now

Mengapa pelanggaran HAM masih sering terjadi di Indonesia? Meskipun telah dijamin secara konstitusional bahkan telah ada lembaga khusus yang menangani penegakan HAM (Komnasham). Apabila dicermati secara seksama, ternyata yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia itu begitu kompleks. Padahal jika dirunut Indonesia ini adalah negara hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya pengakuan dan jaminan tentang HAM dalam konstitusi atau constitutional based on human right (AV Dicey). Tentu hal ini membawa konsekuensi bahwa jika Indonesia memang negara hukum, maka HAM bukan hanya diatur dalam konstitusi tetapi diakui dan dilindungi keberadaannya.

Adapun faktor yang menjadi penyebab masih terjadinya pelanggaran HAM, yaitu masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara universalisme dan partikularisme, adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme, kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan pengadilan, serta pemahaman tentang HAM belum secara merata dipahami, baik di kalangan sipil maupun militer.

Hal ini menunjukkan indikator jaminan perlindungan HAM di suatu negara yang telah melaksanakannya, apabila di bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat; di bidang sosial berupa perlakukan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia; dan di bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.

Ketiga indikator tersebut jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Di bidang politik, masih cenderung didominasi konflik antar elit politik yang sering berimbas pada konflik horizontal di masyarakat. Di bidang hukum, masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkramannya.

Dalam masyarakat masih tampak kurangnya toleransi terhadap perbedaan agama, ras, suku, dan sebagainya. Sebagaimana yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pemilihan umum tahun 2019 yang lalu di berbagai daerah di Indonesia. Sementara di bidang ekonomi, masih tampak dikuasai oleh segelintir orang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk berusaha. Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial.

Kesemuanya itu tidak terlepas dari kurangnya pemahaman, penghargaan, jaminan, perlindungan, dan penegakan HAM sendiri. Padahal telah diatur dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 mulai pasal 27 sampai 34 dan secara khusus (Pasal 28A-28J), ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan-peraturan lainnya yang dirasakan belum secara signifikan mengurangi tingginya pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk yang dialami oleh para pendidik di Indonesia sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Lalu, bagaimana pengakuan dan perlindungan HAM terhadap profesi pendidik di Indonesia zaman now terutama perlindungan hukum, profesi, K3, dan HAKI?

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Nomor 14 Tahun 2015). Profesi guru telah lama diakui di negeri ini, dilihat dari catatan historis, filosofis, hingga yuridis. Hanya saja pengakuan terhadap profesi guru yang perlu direalisasikan dan ditingkatkan, terutama dalam hal perlindungan dan penghargaan sebagai tuntutan HAM.

Secara yuridis, dasar hukum pengakuan terhadap profesi guru tertuang dalam PP Nomor 19 tahun 2017 perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Meskipun profesi guru ini sudah diakui dalam berbagai peraturan yang berlaku, akan tetapi pelaksanaan tugas guru di lapangan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, baik secara personal maupun kelembagaan.

Permasalahan yang melanda profesi guru Indonesia menyangkut masalah hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Keempat permasalahan tersebut menjadi perhatian serius yang harus dicari solusi penyelesaiannya oleh negara sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan HAM kepada guru. Wallahua'lam.(*)

*Penulis Husnil Kirom, S Pd, M Pd (Guru PPKn dan Pemenang Anugrah Konstitusi 2019)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Palembang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES