Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa Indonesia

Senin, 09 Desember 2019 - 13:51 | 4.61m
Moh. Rofiq Risandi (Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, FIA Unisma Malang)
Moh. Rofiq Risandi (Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, FIA Unisma Malang)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGPANCASILA secara Etimologis istilah “pancasila” berasal dari Sansakerta dari India (Bahasa Kasta Berahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksial yaitu “panca” artinya “lima” dan “syila” vokal 1 pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. Sama halnya dengan arti kedua yaitu “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.

Istilah pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma Karang Mpu Tantular, pancasila berarti ” berbatu sendi yang lima “ atau “ pelaksanaan kesusilaan yang lima”.

Pancasila adalah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang turun-menurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Perjuangan memerdekakan Indonesia dari kolonialisme telah melalui tahapan dan usaha yang panjang tetapi matang. Selain perjuangan fisik, bangsa Indonesia secara gigih mampu membangun pondasi kemerdekaan dengan merumuskan dasar dan ideologi negara melalui persiapan-persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Jika kita perhatikan sejarah pancasila tidak hanya dirumuskan oleh pemimpin nasional. Namun ada juga tokoh-tokoh bangsa yang berstatus Ulama yang urun rembug dalam perumusanya termasuk yang dari kalangan “Nahdlatul Ulama“ kaliber KH. Wahid Hasyim dan kalangan lainya semisal muhammadiah.

Dengan keberadaan ulama-ulama tersebut tentu berdampak pada wujud rumusan pancasila yang islami, pancasila yang secara praktis menampilan kerahmatan lil’alamin ajaran islam. Bukan pancasila yang sepi dari nilai-nilai keislaman selain itu, pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, sebenarnya memiliki keselarasan dengan ajaran islam sebagai agama yang mayoritas penduduk bangsa Indonesia.

Pancasila telah mampu menompang dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.

Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamaika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.

Di era reformasi ini, pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab utamanya sudah umum kita ketahui, karena rajim Orde lama dan Orde Baru menempatkan pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.

Secara ontologis kesatuan sial-sila pancasila sebagai suatu sistem yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramida adalah sebagai berikut: bahwa hakikatnya adanya tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (Sila Pertama).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (Sila Kedua).

Maka negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (Sila Ketiga ).

Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara di samping wilayah dan pemerintahan. Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (Sila Keempat).

Keadilan merupakan keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara (Sila Kelima).

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nila-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian nilai inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.

Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila dijelaskan sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keutuhan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Filsafaat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang merupakan masyarakat hukum (legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama).

Nilai-nila pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut: Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. Pancasila yang terkandu dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum yang positif di Indonesia.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Oleh karena itu dalam hierarkhi suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama halnya dengan pembubaran negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. VIMPR/1973. Jo. Tap. No. IXMIPR/1978.

Nilai pancasila yang digali sebagai dari akar budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian dijadikan Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai pancasila telah tercermin dalam norma seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cerminan prilaku hidup bangsa sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan cara bertindak.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Indonesia dengan pancasila telah memberikan guidance soal relasi agama dan negara secara universal. Artinya secara eksplisit maupun implisit, pancasila memang telah dirancang oleh The Founding Fathers untuk mengakomodir segala probematika dan keberlangsungan hidup agama-agama di Indonesia dalam kaitanya dengan kebangsaan dan kenegaraan baik di masa lampau maupun untuk kebutuhan saat ini dan kedepan.

Munculnya tuntutan konkretisasi nila-nilai agama dalam kehidupan bernegara memunculkan perdebatan yang tidak kunjung selesai mengenai relaksi antara agama dan negara. Banyak pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam menempatkan posisi agama dalam kehidupan bernegara. Hampir setiap fase dalam sejarah bangsa selalu saja muncul dalam persoalan ini.

Buku-Kebijakan-Publik.jpg

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES