Peristiwa Daerah

Polres Malang Amankan Pencabul 18 Siswi SMP, Kopri PMII: Terima Kasih Kapolres

Sabtu, 07 Desember 2019 - 17:07 | 694.61k
Tersangka saat jumpa konferensi pers di Polres Malang.
Tersangka saat jumpa konferensi pers di Polres Malang.

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang telah mengamankan pelaku pencabulan 18 siswi di salah satu SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Gerak cepat tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Kopri PMII Kabupaten Malang.

"Kami atas nama masyarakat Kabupaten Malang terutama yang punya anak yang masih sekolah, sangat berterima kasih atas respon cepat bapak Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, karena dengan cepat menangkap oknum biadab guru honorer SMP yang sangat tega mencabuli murid-muridnya sendiri," kata Ketua Kopri PMII Kabupaten Malang, Azizah Zamzam, kepada TIMES Indonesia, Sabtu (7/12/2019).

96a0073f62e5f71089fe6d5621a84cf0.jpg

Diketahui, Guru inisila CH (38) itu, mengajar di salah satu SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia sudah diamankan pihak kepolisian Polres Malang. Dia diduga telah mencabuli 18 siswa dan mungkin juga lebih banyak lagi yang belum terungkap.

Pelecehan seksual dilakukan pelaku kepada murid-murid yang rata-rata laki laki di ruang Bimbingan Konseling (BK), saat jam pulang sekolah dimana situasi sekolah sudah sepi.

"Perilaku oleh oknum guru honorer itu tak patut dicontoh. Tak patut menajdi teladan bagi muridnya. Semoga kejadian ini tidak terjadi di sekolah lainnya di Kabupaten Malang. Pelaku memang harus segera ditangkap biar tidak menambah korban lebih banyak," kata Zamzam.

Pihak Polres Malang katanya, telah melakukan langkah cepat menangani kasus tersebut. "Kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi, harus segera dipikirkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," harapnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian segera diselidiki secara marathon oleh Polres Malang.

c5ce13de2d68a970f88c7349d5340d62.jpg

"Laporan dugaan pencabulan diterima pada 03 Desember 2019, kemudian diselidiki oleh Satreskrim Malang. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH," kata Ujung, saat konferensi pers di Mapolres Malang, di Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

Pelaku selama beberapa hari sempat tidak pulang ke rumahnya sejak kasus yang melibatkannya diselidiki polisi. Menurutnya, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. "Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017- Oktober 2019," jelasnya.

Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Kepala pelaku pencabulan 18 siswi SMP, pihak Polres Malang juga mengenakan pasal 294 KUHP serta pasal 263 KUHP karena ternyata diduga saat melamar menjadi guru honorer pelaku ini menggunakan ijazah S1 palsu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES