Peristiwa Daerah

Aktivis Senior Banyuwangi Desak Dugaan Pemaksaan Kades Sumberagung Diungkap

Sabtu, 07 Desember 2019 - 15:57 | 78.44k
Ir Eko Sukartono, aktivis senior Banyuwangi. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Ir Eko Sukartono, aktivis senior Banyuwangi. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Aktivis senior, Ir Eko Sukartono, mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pemaksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Vivin Agustin. Yakni terkait penandatanganan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

“Ini sudah menimbulkan kegaduhan yang rawan memicu konflik, tidak bisa dibiarkan, aparat harus bertindak,” tegasnya, Sabtu (7/12/2019).

Jika tetap dibiarkan, lanjut Eko, tidak menutup kemungkinan para otak dibalik aksi main tekan dan paksa di Desa Sumberagung, akan makin liar. Dan imbasnya, hampir bisa dipastikan kalangan wong cilik yang akan menjadi korban.

“Apakah memang itu yang diinginkan? Tentunya kan tidak,” ungkap pria yang akrab disapa Mbah Eko ini.

Seperti diketahui, pada Senin 25 November 2019, Kades Sumberagung, Vivin Agustin, telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Dan pada Kamis, 28 November 2019, surat tersebut dia batalkan dengan surat No : 540/249/429.515.02/19.

Bahkan dalam surat pencabutan tersebut Kades Vivin dengan gambling menegaskan bahwa yang membuatnya nekad menandatangani Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI, karena adanya faktor tekanan dan paksaan kelompok tolak tambang.

“Itu disampaikan dalam surat resmi lho, surat dariseorang Kades, seorang kepala pemerintahan tingkat desa, tapi kenapa faktor tekanan dan paksaan dari kelompok tertentu bisa dibiarkan saja, padahal ini sudah menimbulkan banyak kegaduhan, apa memang harus menunggu jatuh korban masyarakat kecil,” gambling Eko Sukartono.

Kepada masyarakat Desa Sumberagung, sesepuh PDI P Banyuwangi ini juga mengajak untuk lebih mawas diri dan tidak mudah termakan hasutan oknum atau pihak tertentu. Karena, terkait izin pertambangan, bukanlah wewenang kepala desa. Melainkan tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi.

“Kalau ada pihak atau kelompok yang ngotot memaksa kades tanda tangan rekomendasi pencabutan izin tambang, jangan-jangan itu menyimpan kepentingan pribadi yang hanya ingin menjatuhkan kades, karena memang bukan wewenang kades,” cetus Eko Sukartono.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggaran, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengaku belum pernah mendapat laporan atau pengaduan dari Kades Sumberagung, Vivin Agustin, terkait dugaan adanya tekanan dan paksaan dalam pembuatan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI). “Kalau ada pemaksaan seharusnya kades cerita sama saya, tapi kades tidak cerita sama saya. Yang harus bilang dipaksa atau tidak itu korban,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES