Peristiwa Nasional

Akhirnya, Jafar Shodiq Penghina Wakil Presiden Ditahan Polisi

Jumat, 06 Desember 2019 - 14:23 | 61.52k
Ilustrasi ditahan (FOTO: shutterstock)
Ilustrasi ditahan (FOTO: shutterstock)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku penghina Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, ditahan pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri. Jafar Shodiq ditahan atas tuduhan telah menghina Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin dengan sebutan nama hewan.

"Ya ditahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Adapun alasan penahanan Shodiq, begitu akrab dipanggil, menurut Argo, berdasarkan subjektivitas penyidik. Namun, Argo tak menjelaskan lebih lanjut secara detail kasusnya.

Diketahui, dari video yang beredar luas di media sosial, Jafar awalnya berbicara mengenai sebuah riwayat pada zaman Nabi Musa AS.

Jafar menuturkan ada seseorang yang belajar ilmu agama, namun ilmu tersebut digunakan untuk mengejar urusan dunia.

Atas hal itu, menurut Jafar, Allah SWT menjadikan orang tersebut menjadi babi. Jafar mengatakan Nabi Musa AS kaget atas hal itu dan berdoa kepada Allah agar mengembalikan babi tersebut menjadi manusia.

Barulah Jafar menyinggung ustaz-ustaz bayaran di era saat ini. Dia juga bertanya kepada para jemaah mengenai sosok Kiai Ma'ruf Amin.

"Maka kalau ada zaman ustaz-ustaz sekarang andai kata ada ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz-ustaz target yang di zaman Nabi Muhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi," tegas Jafar.

"Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (Dijawab jemaah: babi). Apa? (babi). Apa? (babi). Saya tanya Maruf Amin babi bukan? (Dijawab jemaah: babi). Babi bukan? (babi)," kata Jafar disambut teriakan para jemaah.

Setelah video tersebut viral, Jafar Shodiq lalu ditangkap Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan tipe A.

"Sebelumnya, kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu, menurut Ketua RT 05 Depok, Witutu, membenarkan penangkapan Jafar tersebut. Ia mengaku dimintai pihak Bareskrim menujukkan rumah Jafar. “Jam 23.30 WIB itu dari Mabes Polri. Itu permisi ke rumah, menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Jafar Shodik,” aku Witutu.

Menurut Witutu, Jafar Shodiq langsung dibawa ke Mabes Polri. Namun, Ia tak tahu kasus yang menjerat Jafar soal menghina Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin. “Sekitar pukul 00.00 WIB Pak Jafar datang dan saya ajak ke rumah jadi setelah itu dikasih tunjuk surat Sprin tugasnya dan dibawa ke Mabes Polri,” terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES