Peristiwa Daerah

FPI Malang Laporkan Gus Muwafiq, GP Ansor Warning Kapolresta Malang

Kamis, 05 Desember 2019 - 22:51 | 176.72k
KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq .(FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq .(FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Malang memberikan warning (peringatan) kepada Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, terkait laporan dari DPW FPI Kota Malang, soal kasus KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq, yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, ada sebuah media online Suarainqilabi.com, yang belum terdaftar di Dewan Pers, yang dalam websitenya tertulis, berkantor redaksi di Jalan Mondoroko I No 16 Singosari Malang, menulis mengklaim umat Islam Kota Malang telah melaporkan Gus Muwafiq dalam kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. Berita sebagai berikut:

Umat Islam Kota Malang Melaporkan Muwafiq dalam Kasus Pelecehan Terhadap Nabi Muhammad SAW

Pada hari ini, Rabu (4/12) sejumlah orang dari perwakilan umat Islam Kota Malang, Jawa Timur berkunjung ke Mapolresta Kota Malang, Jawa Timur sekitar pukul 13.00 wib. Guna melaporkan Muwafiq yang telah melecehkan Nabi Muhammad Saw dalam pengajiannya beberapa waktu lalu.

Proses pelaporan telah selesai dilakukan dan tinggal menunggu aparat untuk memproses kasus ini serta menangkap Muwafiq secepatnya.

Sebelumnya, pihak pelapor telah mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

Bismilah
Nabi Muhammad SAW sebagai manusia paling mulia di muka bumi. Sejak dilahirkan ke muka bumi hingga dikebumikan terjaga kemuliaannya.

Namun sangat disayangkan ada orang yang bernama Muwafiq yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika kecil itu dekil tidak terurus karena yatim dan hanya diurus sang kakek dan juga hinaan hinaan lain bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dibawa ke dukun, pada saat yang bersangkutan sedang pidato di Purwodadi yang disaksikan banyak orang dan masyarakat adalah sebuah pernyataan yang menyakiti hati umat islam yang memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan tersebut adalah merupakan bentuk pelecehan dan penodaan agama Islam. Sehubungan dengan itu, Sdr Migbill Husein Assegaf dari SEKWIL DPW FPI Malang Kota, yang mencintai negara dan agamanya untuk membuat laporan yang insya Allah akan disampaikan pada:

Rabu, 4 Desember, 2019, Pukul 13.00 WIB, di SPKT Polresta Malang.

Untuk itu kami mohon rekan-rekan media membantu mengawal, meliput, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat perihal proses laporan tersebut.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

DPW FPI MALANG KOTA
Rep: Ni-Bay

Link berita tersebut menyebar di media sosial (medsos) dan banyak grup WhatsApp (WA) di Malang Raya. Pemberitaan dan laporan tersebut membuat warga Nahdliyin dan GP Ansor dan Baser di Malang Raya geram dan tidak terima ulama yang selama ini menjadi guru dan teladan bagi warga NU dilaporkan ke Polresta Malang.

“GP Ansor dan Banser Kabupaten Malang dan juga Kota Malang tidak terima dengan laporan yang dilakukan FPI Kota Malang tersebut. Karena dinilai akan menimbulkan konflik dan gejolak baru di Malang Raya dan Jawa Timur,” tegas Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, Kamis (5/12/2019).

Perlu diketahui oleh kader dan FPI Kota Malang secara organisasi, bahwa selama ini, Malang Raya dan Jawa Timur secara umum, sudah kota damai dan kondusif. Kota yang cinta kedamaian. Kedamaian itulah yang warga Malang jaga bersama-sama,” katanya.

Kasus Gus Muwafiq itu beber Husnul, lokasi saat ceramah yang dinilai menghina Rasulullah, bukan di Jawa Timur atau di Kota Malang atau Kabupaten Malang. Tapi lokasinya di Purwodadi, Jawa Tengah. “Maka, Kapolresta Malang, harus menolak laporan dari FPI Kota Malang itu. Ini warning dari GP Ansor dan Banser untuk Kapolresta Malang,” tegasnya.

Jika Kapolresta Malang menerima laporan tersebut, maka harus segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3. Jika hanya pengaduan, sangat tidak layak laporan tersebut diterima.

“Diharapkan Kapolresta Malang menolak laporan itu. Jika laporan sudah diterima, Kapolresta Malang diharapkan segera mengeluarkan SP3. Jika diabaikan, GP Ansor dan Banser serta warga NU di Malang Raya akan melakukan gerakan perlawanan selanjutnya,” tegas Husnul.

Kasus Gus Muwafiq, sudah masuk laporannya di Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh anggota DPP Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin dengan tuduhan Gus Muwafiq dinilai telah melakukan penghinaan pada Rasulullah. Laporan tersebut pada Selasa (3/12/2019).

Husnul mengajak kepada semua pihak, terutama kader FPI Malang untuk menjaga kedamaian dan kondusifitas Malang Raya. Jangan malah mencari masalah dan membangun konflik. Apalagi katanya, Gus Muwafiq itu sudah dengan legawa meminta maaf. “Mari teladani Rasulullah yang maha pemaaaf. Bukan malah cari musuh dan mencaci maki orang lain,” katanya.

Jika cinta sosok Rasulullah SAW tambah Husnul, harus meneladani sosok Rasulullah SAW. Bukan malah sebaliknya. “Saya yakin, tak ada maksud dan tujuan Gus Muwafiq itu menghina dan melecehkan Rasulullah yang menjadi teladan bagi umat Islam,” katanya.

Husnul juga mengingatkan dan berharap, dalam kasus Gus Muwafiq itu, tidak dibawah pada persoalan politik dan diseret pada permusuhan NU dan FPI. “Suapaya warga NU tidak marah. Kita sama-sama umat Islam yang meneladani Rasulullah,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, belum bisa menjawab konfirmasi yang dilakukan TIMES Indonesia soal laporan FPI Kota Malang soal kasus Gus Muwafiq tersebut. Dihubungi via telepn dan pesan singkat belum juga dibalas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES