Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 05 Desember 2019 - 13:28 | 286.84k
Press konferensi Polresta Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Press konferensi Polresta Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi mengungkap sekaligus menangkap tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. AH, seorang kakek berusia 57 tahun yang sekaligus mantan kepala dusun di Desa Bunder, harus mendekam dibalik besi tahanan karena  melakukan tindakan asusila kepada anak belasan tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, AH telah mencabuli dua orang bocah, yakni AP (13) dan D (15).

Terungkapnya kasus sodomi ini, bermula dari korban AP mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya. Melihat hal itu, kemudian paman korban memeriksa celana dalam AP dan menjumpai bekas bercak darah.

Setelah didesak, AP pun akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Bulan Februari 2018 hingga 7 November 2019.

"Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban AD sebanyak 6 kali dan korban D 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat konfrensi pers di Mapolsek Kabat, Kamis (5/12/2019).

Tak terima keponakannya disodomi, paman korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Unit Reskrim Polsek Kabat langsung melakukan penyelidikkan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.

"Unit reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya," kata Kapolresta Arman.

Kedua korban sendiri merupakan seorang kuli angkut buah ditempat usaha milik tersangka. Menurut Kapolresta, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut. "Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, juragan buah yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolsek Kabat. Dari hasil pers konferensi oleh Polresta Banyuwangi, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 (2) (5) atau Pasal 82  ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang  penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang  UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES