BNN Kabupaten Kediri Perkuat Imun Siswa dan Pupuk Semangat Perang Lawan Narkoba
TIMESINDONESIA, KEDIRI – BNN Kabupaten Kediri kembali berikan imun untuk lawan narkoba dan guna mewujudkan Sekolah Bersinar (Bersih dari Narkoba). Kali ini BNN Kabupaten Kediri berikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, Selasa (3/12/2019), sebanyak 300 siswa dan guru dari MAN 3 Kediri mendapatkan sosialisasi tentang undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan yang digelar oleh bagian hukum setda pemkab Kediri ini bertema pembinaan Hukum peraturan perundang-undangan tingkat pelajar yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari BNN Kabupaten Kediri.
Narasumber dari BNN Kabupaten Kediri, Budiono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) di sekolah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan lingkungan pendidikan.
“Kegiatan ini bertujuan membentengi para generasi bangsa dalam hal ini adalah pelajar untuk tidak terjerumus kedalam narkoba. Sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta membangun kepedulian pihak sekolah akan permasalahan narkoba yang sudah masuk kedalam dunia pendidikan,” kata Budiono
Kegiatan ini merupakan sinergi yang terjalin antara BNN Kabupaten dengan pemerintah daerah kabupaten kediri dalam upaya mewujudkan kabupaten kediri BERSINAR (Bersih Narkoba).
Penyuluh BNN Kabupaten Kediri juga mendorong pihak sekolah untuk aktif menyuarakan perang lawan narkoba diantaranya dengan kegiatan sosialisasi maupun tes urin dan juga memanfaatkan media sekolah sebagai bahan kampanye melawan narkoba.
"Pemanfaatan media sekolah seperti pemasangan spanduk, baliho, poster yang berisikan himbauan bahaya narkoba," imbuhnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Kediri, kejaksaan negeri Kabupaten Kediri dan pengawas pendidikan yang menjelaskan tentang Uu no 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum, perpres no 87 th 2017 tentang penguatan pendidikan karakter dan Uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BNN Kabupaten Kediri terus mendorong seluruh pihak untuk dapat berperan aktif memberikan wujud nyata dalam perang melawan narkoba ditambah sudah adanya Inpres No. 6 Tahun 2018 dan inbup tentang rencana Aksi P4GN semua tidak boleh diam dan cuek dengan kejahatan narkoba demi mewujudkan kabupaten kediri Bersinar (Bersih Narkoba).
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |