Peristiwa Daerah

Dianiaya Kekasihnya, Seorang Advokat Muda Indonesia Lapor Polisi

Rabu, 04 Desember 2019 - 12:56 | 54.67k
Ni Luh Komang Ayu saat membuat laporan di Polsek Wonokromo atas kasua penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.(Foto : Istimewa)
Ni Luh Komang Ayu saat membuat laporan di Polsek Wonokromo atas kasua penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.(Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Nasib nahas menimpa seorang advokat Muda Indoensia berinisial NLK (29), yang menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya. Kekerasan ini terjadi karena dipicu rasa cemburu.

Peristiwa kekerasan yang dialami perempuan asal Bali ini, bermula dari NLK yang melihat mantan kekasihnya FHB (34) mendapat telepon dari seorang cewek, namun tidak diangkat, Senin (2/12/2019) malam.

Sehingga Ayu menyuruh pria yang dipacarinya selama 2,5 bulan tersebut mengangkat telepon untuk menerima panggilan telepon dari seorang perempuan. Fuad bukannya memenuhi permintaan NLK, ia malah marah, dan kemudian memukul NLK di bagian kepala, lengan dan kaki.

"Waktu dipukulin itu, posisi kita di rumah di kamar. Karena kita satu tempat tinggal. Dia selama ini di Surabaya numpang tinggal di saya, semua ikut saya. Jadi saya pikir dia gak punya siapa-siapa di Surabaya", aku NLK, Rabu (4/12/2019).

Setelah melakukan penganiayaan, FHB kemudian pergi meninggalkan NLK dengan sejumlah luka lebam di apartemennya.

"Waktu itu saya melindungi kepala saya, tangan dan badan saya. Sampai saya jatuh. Saya sempat melakukan pembelaan sih waktu itu, tapi saya gak bisa karena saya kecil ya mungkin wanita, dan saya terjatuh di lantai dan saya tetap dipukulin di lantai, terus dia kabur," demikian pengakuan NLK.

Karena masih dalam suasana ketakutan, NLK kemudian mengunci pintu kamarnya dan meminta pertolongan dari petugas keamanan apartemen serta menelepon pihak kepolisian untuk mengamankan FHB.

Namun setelah polisi tiba di apartemennya, FHB keburu melarikan diri. Akibat pemukulan tersebut, NLK harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Surabaya setelah membuat laporan penganiayaan di Polsek Wonokromo.

NLK  akan membawa kasus penganiayaan ini ke ranah hukum, karena dirinya tidak ingin terjadi peristiwa serupa menimpa wanita lain. Dan juga sebagai pembelajaran bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. "Pasti saya proses terus, karena buat saya mukul wanita itu nggak banget," tegas NLK.

Hingga berita ini ditulis, TIMES Indonesia belum mendapat konfirmasi dari FHB, yang berprovesi sebagai advokat muda Indonesia. Nomor telepon yang dihubungi sedang tidak aktif. pesan singkat juga belum mendapat balasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES