Peristiwa Daerah

[JANGAN DITIRU] Sebar Foto Bugil Kekasihnya, Pria Banyuwangi Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Desember 2019 - 11:56 | 334.16k
Ilustrasi (Foto: pexels)
Ilustrasi (Foto: pexels)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Baru beberapa hari berkenalan, seorang remaja di Banyuwangi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebut saja Kumbang (bukan nama sebenarnya), brondong berusia 22 tahun ini mengancam akan menyebarkan foto bugi seorang janda 47 tahun bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), selepas keduanya melakukan pertemuan pertamanya di sebuah Losmen di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

"Pada hari Sabtu, 23 November lalu,  sekira jam 17.00 WIB. Mereka berdua bertemu di Losmen Sinar Ayu, Desa Mangir, Rogojampi," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, Rabu (4/12/2019).

Kisah asmara satu malam ini bermula saat Kumbang, dikenakan oleh salah seorang temannya. Disitulah, Kumbang mendapatkan profil Bunga melalui sebuah akun Instagram.

Usai melihat beberapa foto yang terpajang dalam akun Instagram itu, sang Kumbang mulai kepincut oleh pesona si Bunga. Terkirimlah pesan sapa kepada si Bunga melalui media sosial tersebut.

Perkenalkan pun terus berlanjut, hingga beberapa hari kemudian, si Bunga mengajak Kumbang untuk bertemu. Disepakatilah oleh keduanya bertatap muka di sebuah losmen. Usai pertemuan itu, Kumbang meminjam smartphone milik Bunga. Ia berpamitan, untuk kemudian  menemui seorang temannya.

Setibanya di rumah, Kumbang pun kemudian mulai membuka handphone tersebut. Setiap bilik-bilik folder pun ia buka, hingga akhirnya dirinya menemukan berangkas pribadi milik si Bunga. Dimana dalam folder itu, terdapat sejumlah gambar janda asal Kecamatan Kabat tersebut, tanpa mengenakan sehelai benang yang menempel ditubuhnya.

Lantaran ponsel miliknya tak kunjung dikembalikan, Bunga pun berinisiatif untuk menghubungi Kumbang dengan meminjam ponsel milik anaknya. Setelah melakukan kontak, Bunga meminta agar ponselnya dikembalikan.

Namun, Kumbang justru menolak permintaan tersebut dengan mengancam akan menggunggah foto bugilnya ke Facebook dan WhatsApp miliknya. Kumbang memberikan syarat, ponsel akan dikembalikannya jika Bunga memberikan mahar sebesar Rp 500 ribu.

"Disitu, tersangka mengirimkan 8 foto bugil ke korban sebagai bukti bahwa tersangka memiliki foto tersebut," kata Kapolsek Agung.

Takut fotonya tersebar, kemudian Bunga pun mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke nomor rekening Kumbang. Setelah uang ditransfer, alih-alih ponsel dikembalikan, justru Kumbang langsung menghilang tak berjejak. Ponsel milik Bunga pun juga dimatikan. Merasa ditipu, pelaporan pun dilayangkan oleh Bunga ke Polsek Rogojampi.

Selang beberapa saat, kepolisian setempat pun berhasil menangkap remaja asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar itu, saat berada dirumahnya. Kepada polisi, remaja yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatannya tersebut. Kasus ini pun kemudian berlanjut di Polsek Rogojampi.

"Barang bukti sudah diamankan. Diantaranya, 3 unit handphone, lembar slip bukti transfer, lembar bukti transaksi rekening, lembar slip bukti penarikan tunai di ATM sebesar Rp 200 ribu," kata Kapolsek.

Atas tindakan menyebar foto bugil tersebut, pelaku pemerasan disertai ancaman kesusilaan melalui media elektronik (Whatsapp) di Banyuwangi tersebut, terjerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES