Pemerintahan

Demi Keselamatan Publik, Kemenhub RI Didesak Pastikan Tarif Penyeberangan

Rabu, 04 Desember 2019 - 11:03 | 67.25k
Antrian panjang penyebrangan terjadi di pelabuhan (Foto: Toha for TIMES Indonesia)
Antrian panjang penyebrangan terjadi di pelabuhan (Foto: Toha for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Praktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik, Bambang Haryo Soekartono berharap Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) tidak lamban dalam menanggapi kesulitan pelaku usaha angkutan penyeberangan yang makin kritis. Penyebabnya adalah evaluasi dan penetapan tarif moda transportasi sudah berlarut-larut hingga 1,5 tahun.

Bambang menilai evaluasi tarif angkutan penyeberangan komersial antarprovinsi yang sangat lamban itu tidak sesuai dengan kebijakan Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) agar aparat pemerintah melayani perizinan dengan cepat. Usulan evaluasi tarif sama seperti perizinan karena menyangkut pelayanan publik.

"Presiden Jokowi sudah memberikan batas perizinan maksimal 3 jam, kenyataannya bertele-tele hingga 1,5 tahun ditambah birokrasinya panjang karena sekarang melibatkan tiga instansi yakni Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bambang Haryo, Selasa (3/12/2019).

Bambang menilai Kemenhub RI melanggar aturannya sendiri yakni Keputusan Menhub No KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, yang menyatakan evaluasi tarif harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Evaluasi tarif sudah 1,5 tahun tapi belum juga ditetapkan, sementara tarif belum naik dalam 3 tahun terakhir,” tambahnya.

Dia menilai berlarut-larutnya evaluasi tarif menunjukkan Kemenhub kurang peduli terhadap kondisi angkutan penyeberangan dan perintah percepatan perizinan dari Presiden.

Ia mencontohkan pada era Orde Baru saja, birokrasi evaluasi tarif dipangkas dengan menghilangkan mekanisme melalui DPR RI sebagaimana tertuang dalam UU No 21/1992 tentang Pelayaran. Ketentuan ini diperkuat PP No 82/1999 tentang Angkutan di Perairan, yang menyebutkan penetapan tarif cukup melalui Menhub.

"Jadi birokrasi tarif yang panjang dan bertele-tele saat ini merupakan suatu kemunduran, tidak sesuai dengan jargon Presiden memangkas hambatan usaha dan birokrasi," tegasnya.

Bambang juga menilai Kemenhub bukan hanya menunda penetapan tarif, melainkan juga mencicil kenaikan tarif angkutan penyeberangan selama 3 tahun ke depan. Padahal, perhitungan tarif sudah sangat transparan karena pendapatan dari penjualan tiket langsung diketahui pemerintah melalui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemerintah mengetahui bahwa pendapatan itu sulit untuk menutupi keselamatan dan kenyamanan pelayaran. 

"Sebagai sarana (alat angkut) sekaligus prasarana publik yang supermassal, angkutan penyeberangan sangat vital karena tidak tergantikan oleh moda lain. Oleh karena itulah harus dilindungi oleh negara agar kondisi usaha kondusif demi menjamin keberlangsungan angkutan antarpulau serta keselamatannya," kata Bambang Haryo. 

Dewan Pembina Gapasdap ini menyadari, kenaikan tarif bukan kebijakan populer bagi pemerintah, namun keselamatan publik tidak boleh dikorbankan demi popularitas. Menurut Bambang Haryo, dampak kenaikan tarif sebenarnya tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Bambang mencontohkan apabila sebuah truk mengangkut 30 ton beras atau senilai Rp 300 juta (30 ton x harga beras Rp 10.000 per kg) di lintas Merak-Bakauheni, maka akan membayar tambahan tarif Rp 150.000 dengan asumsi dikenakan kenaikan tarif teringgi yakni 38 persen. Dampak kenaikan tarif itu terhadap harga beras yang termasuk komoditas bawah hanya Rp 5 per kg atau 0,05 persen. Apabila yang diangkut produk bernilai tinggi, kenaikan tarifnya tentu menjadi relatif lebih rendah.

"Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjamin keselamatan nyawa publik," ujarnya. 

Bambang Haryo mengingatkan kepada pemerintah, bahwa kondisi angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan. Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, kesulitan membayar gaji tepat waktu dan mencicil tagihan. 

Menurut dia, seharusnya tarif penyeberangan tidak perlu diatur pemerintah, sebab pemerintah tidak sanggup memberikan subsidi PSO (public service obligation) seperti yang diberikan untuk kereta api kelas ekonomi dan komuter. "Padahal, kapal penyeberangan sangat vital dan tidak bisa digantikan dengan moda lain, sedangkan KA masih bisa diganti dengan moda darat lain, seperti bus, mobil pribadi, atau sepeda motor,” ungkapnya.

Ia menyarankan apabila Kemenhub RI tidak sanggup atau tidak mau memberikan PSO kepada angkutan penyeberangan, maka tarifnya harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Apalagi, tarif untuk penyeberangan di lintas komersial. Bambang Haryo Soekartono mengatakan masalah tarif ini harus sesuai dengan konsep kemaritiman yang menjadi jargon Presiden RI Jokowi(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES