Politik

Pilbup Banyuwangi 2020, Masa Tenggang Pemberkasan Calon Jalur Perseorangan Diperpendek

Selasa, 03 Desember 2019 - 20:57 | 51.56k
Dwi Anggraeni, Ketua KPU Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Dwi Anggraeni, Ketua KPU Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Limit penyerahan berkas syarat dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dalam tahapan Pemilihan Bupati Banyuwangi 2020 (Pilbup Banyuwangi 2020) dipersingkat.

Kebijakan ini, menyusul terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

"Pada PKPU sebelumnya, pemberkasan jalur perseorangan dijadwalkan lebih lama, yakni mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Namun kini jadwalnya berubah, dari 19 Februari hingga 23 Februari 2020," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini, Selasa (03/12/2019).

Oleh sebab itulah, kata Anggraini, bagi Cabup dan Cawabup yang turut berkontestasi dalam Pibup Banyuwangi 2020 melalui jalur perseorangan, harus bergegas melakukan konsolidasi guna mendulang dukungan dengan melampirkan berupa surat pernyataan dan salinan KTP elektronik atau Surat Keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Menurutnya, jadwal seputar pencalonan perseorangan mengalami sejumlah perubahan di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi administrasi dan faktual hingga perbaikan syarat dukungan. 

Anggraini mengatakan, berkas yang diserahkan calon perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang, sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah. 

Untuk jumlah dukungan yang harus diraih calon perseorangan, yakni sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Banyuwangi atau setara dengan 85.643 lebih dukungan dengan sebaran di 13 Kecamatan. 

"Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujarnya.

Dwi mengatakan, KPU Banyuwangi juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020 setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.

"Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020," tambahnya.

Selanjutnya, saat penyerahan syarat dukunga,n tim mereka juga harus memasukkan data warga yang memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan tersebut ke dalam sistem informasi pencalonan. "Mereka juga harus menginput data mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir warga yang memberikan dukungannya dalam Pilbup Banyuwangi 2020 nanti," tutup Ketua KPU Banyuwangi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES