Peristiwa Daerah

Polres Jombang Amankan Empat Orang Pencuri Motor

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:56 | 38.36k
Saat Polres Jombang memperlihatkan barang bukti pencurian motor. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Saat Polres Jombang memperlihatkan barang bukti pencurian motor. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, amankan empat orang komplotan pencuri sepeda motor di wilayah setempat. Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Pelaku tersebut diantaranya, Kusdar alias Pras (40) dan Koliq Isnawan alias Soliq (31), keduanya warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan dua pelaku lain asal Desa Pakel, Kecamatan Bareng, yakni Candra Setiawan (29) dan Parnyoto alias Sarkan (36).

Mereka diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

Sebanyak 19 unit sepeda motor berbagai merk juga berhasil diamankan. Bahkan, sebagian spare part dari kendaraan tersebut sudah dalam keadaan terurai.

Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan salah satu korban bernama Anis (63) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam. Korban mengaku kehilangan sepeda motor miliknya jenis Supra X 125.

Motor milik petani ini hilang saat diparkir di pinggir jalan desa setempat pada pertengahan bulan November lalu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap pelakunya dan kami ringkus baru pagi tadi dan mengembang dengan belasan barang bukti ini,” katanya Selasa (3/12/2019).

Mantan Kapolres Bangkalan itu menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan. Kemudian, pelaku bernama Kusdar dan Koliq merusak rumah kunci motor tersebut dengan kunci T dan kunci berbentuk Y.

Setelah berhasil melarikan hasil jarahanya, Kusdar dan Koliq meminta bantuan pelaku lain bernama Candra untuk menjual motor hasil kejahatan itu kepada Parnyoto.

“Dijual dengan harga antara Rp 2 juta an lalu hasilnya dibagi, dua eksekutor masing-masing mendapat Rp 900 ribu, yang perantara mendapat bagian Rp 200 ribu,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam masuk bui. Mereka akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatam untuk tersangka Kusdar dan Koliq dan pasal penadah hasil kejahatan untuk Candra dan Parnyoto.

Polres Jombang menjerat pencuri sepeda motor itu dengan pasal 363 KUHP ancamanya 7 tahun penjara dan 480 KUHP ancamanya 4 tahun penjara. "Ini masih akan kami kembangkan lagi sebab pengakuannya baru satu bulan padahal barang buktinya sudah 19 unit yang kami temukan,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES