Peristiwa Daerah

Sidang Pailit Empat Pensiunan Wartawan Pos Kota Digelar PN Niaga Jakpus

Selasa, 03 Desember 2019 - 18:30 | 87.12k
Boyamin Saiman (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Boyamin Saiman (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini, Senin (2/12/2019), menggelar sidang perkara pailit yang diajukan oleh empat orang pensiunan wartawan Harian Pos Kota dan Poskotanews.com.

Boyamin Saiman didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, kuasa hukum empat pensiunan wartawan, mengatakan bahwa permohonan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya diajukan pemohon, karena pihak perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pensiun.

"Total sebesar Rp 862.641.278 sejak keempat wartawan itu dinyatakan pensiun sejak 2 tahun lalu," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resminya, Selasa (3/12/2019).

Sidang perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakpus  digelar di lantai III gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi dan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Robert.

Sementara pihak PT Media Antarkota Jaya atau termohon yang bergerak di bidang penerbitan Pos Kota dan media elektronik diwakili kuasa hukumnya, Joviardi Wahyu dari Nindyo & Associates.

Sesuai agenda sidang, kali ini sidang mendengarkan dua saksi yang diajukan Pemohon yang sebelumnya telah selesai agenda pembacaan Gugatan Pailit dan tanya jawab para pihak.

Adapun keempat pensiunan wartawan tersebut masing-masing, Abdul Haris Irawan, masa kerja 26 tahun, terhitung sejak 01 April 1992 hingga 30 April 2018, dengan gaji terakhir sebagai wartawan sebesar Rp 4.850.405.

Kemudian Sugeng Indarto, masa kerja 31 tahun, terhitung sejak 02 Januari 1986 sampai dengan 10 Mei 2017. Gaji terakhir dengan jabatan redaktur sebesar Rp 6.813.500.

Sedangkan Syamsir Bastian, masa kerja selama 28 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 1990 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai Redaktur Poskotanews.com sebesar Rp 6.572.500.

Terakhir adalah Warto Nur Alam, masa kerja 29 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Januari 1989 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai wartawan Rp 4.542.000.

Sebelum ke perkara pailit, 4 pensiunan wartawan  itu melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman dkk, sudah melakukan pertemuan di Kantor Harian Pos Kota, Jalan Gajahmada Jakarta, sekitar tahun 2018 lalu dan  melayangkan somasi sebanyak 3 kali. "Kemudian mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Barat sebanyak 3 kali, kesemuanya gagal untuk kata sepakat atas waktu pembayaran uang pesangon dan pensiun," imbuh Boyamin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES