Peristiwa Daerah

Curi Emas Senilai Rp 90 Juta, Pelajar SMP di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Selasa, 03 Desember 2019 - 18:48 | 174.38k
(kanan) Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin bersama Kasat Reskrim AKP M Sholikin Fery. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
(kanan) Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin bersama Kasat Reskrim AKP M Sholikin Fery. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, nekat melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas senilai Rp 90 juta. Sebut saja Jejaka (bukan nama asli), kini harus berurusan dengan pihak Polresta Banyuwangi, setelah aksi pencurian kedua kalinya ini tertangkap kamera CCTV.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, sebelum aksinya berhasil diungkap, pelaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian tersebut di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat ini masih 2 TKP yang baru terungkap. 

Tersangka-Pencurian-2.jpg

"Masih dua TKP yang terungkap. Sisanya masih kita dalami," katanya, Selasa (2/12/2019). 

Usia memang belum genap dewasa, namun soal kelakuan, bocah ini layaknya seorang remaja yang tidak memiliki perilaku terpelajar sebagai seorang pelajar. Aksi panjang tangan yang dilakukannya, harus berbuntut secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Jelang akhir November lalu, Jejaka beraksi di Desa Tembokrejo. Saat itu, rumah yang disatroni sedang tak berpenghuni. Kemudian, Jejaka masuk ke salah satu kamar dan menguras habis barang-barang berkilauan didalamnya. Seperti, 8 buah cincin emas, 3 buah gelang emas dan 2 buah kalung emas beserta surat-suratnya. Selain itu, bocah ini juga menggasak 2 buah hp berbagai merek.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp 90 juta," kata Kapolresta Banyuwangi.

Rupa-rupanya, meskipun pencurian berjalan mulus, namun mata kamera yang selalu terjaga, merekam setiap sudut aksi tak terpuji Jejaka. Laporan pun dilakukan oleh korban, Astuti (22). Dengan mengantongi jejak didalam CCTV tersebut, dengan sejumlah penyelidikan yang mendalam, akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang sama," jelas polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.

Menurut Kapolresta Arman, beberapa bulan lalu Jejaka memang tersangkut kasus yang serupa. Tidak main-main, bocah kelas 8 sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama ini melakukan aksinya di berbagai lokasi yang berbeda. Proses hukum kasus kala itu, lanjut Kapolres, masih berjalan dan saat ini berada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Belum selesai proses hukum kasus terdahulu, kini bocah ini sudah tersandung dengan kasus lagi.

"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atas inisiatif sendiri. Karena pelaku masih anak-anak, untuk proses pemeriksaan selanjutnya kita akan koordinasi dengan pihak Bapas dan KPAI. Tujuannya agar mental dan psikologi anak tidak terpengaruh," terangnya.

Atas perbuatan pencurian emas ini, Jejaka, pelajar SMP di Banyuwangi ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Polresta Banyuwangi juga menerapkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES