Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Jegal Peredaran Produk Kecantikan Ilegal

Selasa, 03 Desember 2019 - 17:12 | 145.44k
(kanan) Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin bersama Kasat Reskrim AKP M Sholikin Fery. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
(kanan) Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin bersama Kasat Reskrim AKP M Sholikin Fery. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi berhasil menjegal peredaran bebas produk kecantikan yang tak memiliki ijazah edar resmi. Selain berhasil menggagalkan peredaran kosmetik bermerek Giora yang diduga mengandung bahan berbahaya itu, Polisi juga menangkap dua orang wanita sebagai penjual krim yang diduga ilegal tersebut.

Kurang lebih sebanyak 570 produk senilai 50 juta, telah diamankan kepolisian setempat sebagai barang bukti. Antara lain, lotion night 120 botol, lotion day 100 botol, pembersih wajah 100 botol, 150 skin toner, serta 100 body cream.

"Kosmetik itu diperdagangkan secara online melalui Instagram dengan akun bernama Industri Kosmetik. Aksi keduanya kita bongkar berkat laporan masyarakat," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (3/12/2019). 

Kedua wanita tersebut yakni, GVR (26) asal Kecamatan Muncar dan VDP (28), warga Kecamatan Cluring. Keduanya diketahui memang seringkali menjual barang yang tak berizin edar itu.

Kapolresta Arman mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, kedua pelaku ditangkap petugas pada 2 Desember 2019. Untuk itu, dua wanita tersebut disangkakan Pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UURI No.07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Keduanya bukan pembuat kosmetik melainkan memasarkan. Barang itu dibeli dari Surabaya. Nah, praktik perdagangan kosmetik ilegal ini baru berjalan tiga bulan," jelas AKBP Arman. 

Arman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kosmetik kecantikan yang tidak dilengkapi izin edar tersebut telah beredar di sejumlah tempat di Jawa Timur. Seperti saja, Madura dan Surabaya.

Guna memastikan kandungan dalam kosmetik tersebut, kata Kapolresta Arman, Polresta Banyuwangi melalui Kasatreskrim AKP MS Fery akan melakukan uji forensik. Dari hasil uji laboratorium tersebut, dapat diketahui, apakah kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit.

Mantan Wadireskrimsus Polda Jatim tersebut juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pastikan bahwa produk yang hendak digunakan memiliki ijin edar dan tercantum ke dalam BPOM.

"Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak terbujuk dengan harga kosmetik yang murah. Harus diteliti dan dicermati dahulu sebelum menjatuhkan pilihan," tutup kepala Polresta Banyuwangi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES