Pemerintahan

Kementeri Agama Buka Pendafataran Calon Anggota Baznas 2020-2025

Selasa, 03 Desember 2019 - 16:46 | 23.13k
Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota BAZNAS, Janedjri M. Gafar memperkenalkan anggota Pansel BAZNAS Periode 2020-2025, di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (FOTO: Humas Kemenag)
Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota BAZNAS, Janedjri M. Gafar memperkenalkan anggota Pansel BAZNAS Periode 2020-2025, di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (FOTO: Humas Kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Karena masa bakti Baznas periode 2015-2020 akan berakhir, Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon anggota Baznas periode 2020-2025 dari unsur masyarakat, mulai 6-19 Desember 2019 mendatang.

Keanggotaan BAZNAS itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdiri dari 11 orang anggota, 8 di antaranya dari unsur masyarakat.

Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Janedjri M. Gafar menjelaskan unsur masyarakat itu bisa dari kalangan ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. "Sedangkan tiga lainnya dari unsur pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian atau Instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat," katanya kepada wartawan di kantor Kemenang, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Janedjri menambahkan, Kementerian Agama RI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk turut berperan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, dengan terlibat langsung melalui pengelolaan zakat di tanah air.

BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Salah satu tugas dan fungsi BAZNAS adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Seleksi Calon Anggota BAZNAS ini akan dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025.

Tim Seleksi Diketuai Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin. Janedjri sendiri adalah Wakil Ketua, dengan anggotanya terdiri dari Oman Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidhowi, Ahmad Ishomuddin, dan Dadang Kahmad.

Materi seleksi, dijelaskan Janedjri terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap psikotes dan dinamika kelompok, tahap uji kompetensi, tahap penerimaan masukan dan saran masyarakat, tahap pemeriksaan kesehatan, dan tahap wawancara.

Persyaratan untuk  mengikuti seleksi calon anggota BAZNAS adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Bertakwa kepada Allah SWT

4. Berakhlak mulia

5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)

7. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat

8. Memiliki integritas

9. Sehat jasmani dan rohani

10. Tidak menjadi anggota partai politik

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang

12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pendaftaran calon anggota BAZNAS diajukan secara langsung, dikirim melalui pos tercatat, atau melalui surat elektronik ke Tim Seleksi, dengan alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kementerian Agama, JL. MH Thamrin No 6 Lantai 9 Jakarta 10340, Informasi seputar pelaksanaan Seleksi Anggota BAZNAS berikut persyaratan dokumen pendukung dapat di akses melalui website: www.bimasislam.kemenag.go.id.

Demikian pembukaan pendaftaran calon anggota Baznas periode 2020-2025 dari unsur masyarakat oleh Kementerian Agama menyusul akan berakhirnya masa bakti Baznas periode 2015-2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES