Peristiwa Daerah

KPU Pacitan Umumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilbup

Selasa, 03 Desember 2019 - 16:34 | 104.14k
Pengumuman KPU Pacitan
Pengumuman KPU Pacitan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan (KPU Pacitan) Jawa Timur telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pacitan 2020.

Berdasar pengumuman KPU Pacitan Nomor: 304/PL.02.Pu/3501/KPU-Kab/XII/2019, regulasi yang menjadi dasar adalah :

1. Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2017, tentang perubahan Peraturan KPU No.3 Tahun 2017.

2. Peraturan KPU No.15 Tahun 2019, tentang tahapan. Program tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. sebagaimana telah diubah pada No.16 Tahun 2019 tentang tahapan.

3. Keputusan KPU Kabupaten Pacitan No.103/HK.04.02.Kpt/KPU-Kab/IX.2019, tentang tahapan Program dan Jatwal, PILKADA 2020 dan di ubah Keputusan KPU No. 166/HK.04.02.Kpt/KPU-Kab/IX.2019.

4. Keputusan KPU Pacitan No.105/HK.04.02.Kpt/KPU-Kab/X/2019, tentang jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2020.

5. Surat KPU No. 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019, Perihal tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, 2020.

6. Surat KPU No. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, perihal Pedoman dalam jumlah DPT dan sebarannya.

7. Surat KPU No. 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019, perihal perubahan jatwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini mengatakan, dalam pengumuman telah dicantumkan bahwa pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT Pacitan diketahui sebanyak  471.061 pemilih. Sehingga  syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sebanyak 40.041 pemilih.

Edisi-Selasa-3-Desember-2019-KPU-pacitan-anyar.jpg

"Dukungan pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen dari 12 kecamatan di Pacitan atau sekurang-kurangnya  dari 7 kecamatan yang ada," jelasnya.

Sedangkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dibuka pada 19 Februari  hingga 23 Februari 2020. Waktu penyerahan pukul  08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir diterima pukul 08.00-24.00 WIB di kantor KPU  Jalan Veteran nomor 66 Pacitan.

"Persyaratan dan formulir untuk calon perseorangan Pilbup Pacitan 2020 dapat diunduh di website kab-pacitan.kpu.go.id atau diambil ke kantor KPU Pacitan," jelas Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES