Peristiwa Daerah

AJI Surabaya Kecam Deportasi Jurnalis Yuli Riswati Oleh Pemerintah Hongkong

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:04 | 68.99k
 Yuli Riswati (kiri) saat tiba di Bandara Juanda, Senin (2/12/2019).(Foto: Istimewa)
Yuli Riswati (kiri) saat tiba di Bandara Juanda, Senin (2/12/2019).(Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras deportasi yang dilakukan Pemerintah Hongkong terhadap Yuli Riswati, buruh migran sekaligus jurnalis warga.

Sebelum dideportasi, pemerintah Hongkong melalui imigrasi menjebloskan Yuli ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari. 

Penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerintah Hongkong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli. 

Perempuan yang sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hongkong itu memang rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi.

Informasi-informasi yang disampaikan Yuli sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi terkait apa yang sebenarnya terjadi di Hongkong.

Yuli menyajikan informasi dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan normatif yang diberikan perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong.

Aktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hongkong. Yuli menyajikan semua informasi yang didapatnya melalui media alternatif bernama Migran Pos yang digagasnya bersama sejumlah pekerja migran.

Yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi. Sebelum membuat media sendiri, Yuli tercatat sebagai kontributor Suara, media lokal berbahasa Indonesia di Hongkong.

Edisi-Selasa-3-Desember-2019-YULI-RISWATI.jpg

Yuli ditangkap pada 23 September 2019. Dia lantas banding dan pada 4 November, pengadilan pun menyatakan Yuli tidak bersalah karena minimnya bukti yang diajukan kepolisian.

Namun pihak berwenang di Hongkong mencari celah agar bisa menghentikan aktivitas Yuli. Yuli pun dituduh melewati masa izin tinggal.

Menurut Yuli, masalah izin tinggal sebenarnya bersifat adiminstratif dan bisa diselesaikan dengan pengajuan izin. Apalagi, majikannya juga melakukan pembelaan. Namun, pihak berwenang malah menjebloskannya ke tahanan.

“Saya diperlakukan seperti kriminal. Mereka melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Yuli.

Yuli mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Tahanan imigrasi, menurutnya, lebih buruk dari tahanan atau penjara kriminal.

“Pertama, case saya bukan sebuah case yang biasa. Saya ditahan dengan alasan yang sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di hongkong. Kedua, dalam penahanan saya ada banyak kejanggalan dan saya juga menemuka teman - teman saya sesama, kami bukan kriminal tetapi diperlakukan lebih dari orang-orang yang ada di penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi Hongkong juga menembak mata jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah. Veby dilaporkan buta setelah terkena peluru karet dari polisi Hong Kong.

Veby ditembak saat meliput demonstrasi yang mengguncang sejak Juni lalu. Peluru itu menembus kacamata pelindung dalam bentrokan pada 29 September 2019.

AJI Surabaya ikut menjemput Yuli Riswati saat tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 2 Desember 2019. "Saat ini, Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan kesehatan," kata Miftah Faridl, Ketua AJI Surabaya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES