Peristiwa Daerah

Disbudpar Lamongan Data Benda Cagar Budaya

Selasa, 03 Desember 2019 - 13:44 | 85.58k
Tim pekerja pendataan benda cagar budaya melakukan identifikasi di gentong (pasujutan) di Masjid Agung Lamongan. (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Tim pekerja pendataan benda cagar budaya melakukan identifikasi di gentong (pasujutan) di Masjid Agung Lamongan. (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melakukan pendataan serta verifikasi benda cagar budaya (BCB) di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya perlindungan dan pelestarian nilai sejarah. 

“Kita pendataan benda-benda cagar budaya, di SMPN 1 Lamongan, toren, gentong (pasujutan) Masjid Agung,” ujar Edy Suprapto, Kasi Museum Sejarah dan Kepurbakalaan, Disparbud Lamongan, Selasa, (3/12//2019). 

Menurut Edy, pendataan tiga objek yang di kategori bernilai cagar budaya, yakni batasan usia minimal 50 tahun dengan melibatkan tim pekerja pendataan benda cagar budaya. 

“Setelah pendataan, kita menunggu rekomendasi tim TACB disidangkan konservasi kebudayaan, dan target mendapatkan SK Bupati Lamongan,” ucapnya. 

Ia menambahkan, dalam melakukan pendataan, Disbudpar melibatkan akademisi, pelaku budaya dan volunteer dalam pendataan serta verifikasi benda cagar budaya di Lamongan.

Khairil A, satu dari anggota tim pekerja pendataan meyakini, gedung SMPN 1 Lamongan, toren, dan gentong Masjid Agung Lamongan bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya Lamongan.

"Saya yakin ketiga objek itu bisa masuk penetapan sebagai cagar budaya," ucapnya.  

Ia menjelaskan, pendataan meliputi deskripsi, gambar benda atau bangunan, keletakan dan kesejarahannya. Khairil pun menyebut, toren dan sekolah merupakan unsur bangunan masa akhir kolonial, pada tahun 1920-an.

"Toren sebagai upaya pengaturan distribusi air bersih dlm memenuhi kebutuhan di Kota Lamongan. Sedang sekolah dibangun sebagai bentuk politik balas jasa Belanda yang mulai membuka pendidikan rendah bagi rakyat," ujar Khairil membeberkan. 

Khairil menambahkan, setelah dilakukan pendataan, pihaknya selanjutnya menyusun laporan sesuai sistem registrasi cagar budaya nasional, untuk selanjutnya didaftarkan ke dinas pendidikan dan Kebudayaan provinsi. 

Untuk diketahui, secara keseluruhan benda cagar budaya di Kabupaten Lamongan cukup banyak. Dari pendataam sebelumnya, ada 31 benda cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES