Peristiwa Daerah

Kemenag Pamekasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi Pranikah

Selasa, 03 Desember 2019 - 13:26 | 22.55k
Ilustrasi Buku nikah. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Ilustrasi Buku nikah. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam berharap pemerintah mengkaji ulang wacana sertifikasi Pranikah.

“Kami harap pemerintah mengkaji ulang sebelum aturan ditetapkan dan terapkan terhadap masyarakat, karena hal tersebut banyak menuai pro-kontra,” ucap Hairiyah, staf Seksi Bimas Kemenag Pamekasan,Selasa (3/12/2019).

Tanpa sertifikasi Prankah, pihaknya menyatakan siap melaksanakan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang mau menikah melalui arahan yang positif sebelum menjalani hidup disebuah keluarga.

“Bentuk pelayanan tersebut bisa dengan cara bimbingan dan arahan sebelum memulai rumah tangga,” ucapnya.

Pihaknya berharap, pemerintah supaya mendengarkan suara masyarakat sebelum aturan Sertifikasi Pranikah ditetapkan.

“Memang pemerintah berkuasa, namun alangkah lebih eloknya sebelum aturan tersebut diterapkan mendengarkan keluhan masyarakat. Mengenai aturan itu ada masyarakat yang setuju dan ada pula yang tidak, tapi kami yakin lebih banyak yang tidak setuju,” imbuhnya.

Pemerintah akan memperlakukan aturan tentang wacana Sertifikasi Pranikah mulai tahun 2020 mendatang. Aturan ini mengharuskan kedua calon pengantin mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES