Kemenag Pamekasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi Pranikah
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam berharap pemerintah mengkaji ulang wacana sertifikasi Pranikah.
“Kami harap pemerintah mengkaji ulang sebelum aturan ditetapkan dan terapkan terhadap masyarakat, karena hal tersebut banyak menuai pro-kontra,” ucap Hairiyah, staf Seksi Bimas Kemenag Pamekasan,Selasa (3/12/2019).
Tanpa sertifikasi Prankah, pihaknya menyatakan siap melaksanakan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang mau menikah melalui arahan yang positif sebelum menjalani hidup disebuah keluarga.
“Bentuk pelayanan tersebut bisa dengan cara bimbingan dan arahan sebelum memulai rumah tangga,” ucapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah supaya mendengarkan suara masyarakat sebelum aturan Sertifikasi Pranikah ditetapkan.
“Memang pemerintah berkuasa, namun alangkah lebih eloknya sebelum aturan tersebut diterapkan mendengarkan keluhan masyarakat. Mengenai aturan itu ada masyarakat yang setuju dan ada pula yang tidak, tapi kami yakin lebih banyak yang tidak setuju,” imbuhnya.
Pemerintah akan memperlakukan aturan tentang wacana Sertifikasi Pranikah mulai tahun 2020 mendatang. Aturan ini mengharuskan kedua calon pengantin mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madura |