Pembahasan R-APBD Terganjal Surat Mendagri, Bupati Faida: Harus Tetap Dibahas
TIMESINDONESIA, JEMBER – Bupati Jember dr Faida menegaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Kabupaten Jember tahun 2020 harus tetap dibahas di DPRD Kabupaten Jember.
"Nggak ada alasan. Bahwa ini dan itu alasannya, maklumlah tahun politik," ujar Faida saat diwawancarai di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin (2/12/2019).
Dia mengetahui bahwa anggota dewan telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait terbitnya surat Mendagri yang menyoal 15 SK Bupati dan 30 Perbup Jember.
"Tapi satu hal yang jelas, mereka (anggota dewan, Red) sudah berkonsultasi sana sini tetap (R-APBD, Red) harus dibahas. Kecuali dewan sudah siap nggak digaji selama enam bulan," ketusnya.
Lebih lanjut, Faida menerangkan bahwa negara telah memberikan regulasi yang menjamin tidak ada pembangunan yang terhambat hanya karena anggota dewan tidak membahas R-APBD.
"Sudah jelas. Tahun lalu pun hal ini terjadi dan kami pakai Perbup. Kalau 60 hari tidak juga ditandatangani bisa membuat Perbup kedua pengganti APBD tanpa di-dok dewan," ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS R-APBD Kabupaten Jember tahun 2020 molor dari tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni 30 November 2019. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jember |