Peristiwa Daerah

Cegah ASN Tak Netral di Pilbup Bantul 2020, Bawaslu Audiensi ke Bupati Bantul

Senin, 02 Desember 2019 - 21:32 | 27.65k
Suasana ketika Bawaslu Bantul audensi dengan Bupati Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Suasana ketika Bawaslu Bantul audensi dengan Bupati Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebagai langkah antisipasi tindak pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 (Pilbup Bantul 2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul melakukan audiensi dengan Bupati Bantul Suharsono, Senin (2/12/2019).

Audiensi oleh Bawaslu Bantul di ruang dinas kerja Bupati Bantul dipimpin oleh Ketua Divisi ADM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi. Rombongan Bawaslu diterima oleh Bupati Bantul, Suharsono; Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih; dan Sekda Bantul, Helmi Jamharis. 

Nuril Hanafi mengatakan, kedatangan Bawaslu untuk menindaklanjuti surat Komnas ASN yang mempertanyakan sikap Bupati Bantul Suharsono yang tidak memberikan sanksi kepada 13 ASN yang terbukti tidak netral pada Pilbup Bantul 2015.

Dari fakta tersebut, Bawaslu tidak ingin peristiwa serupa terulang pada Pilbup Bantul 2020. Sehingga, Bawaslu menilai perlu memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada (Pilbup).

Sebab, dalam beberapa pasal mengatur tentang netralitas ASN, TNI Polri hingga pamong desa. Diantaranya, aturan baru yang belum diterapkan dalam Pilbup Bantul 2015. Sebagai bentuk pencegahan maka Bawaslu terus menggelar sosialisasi. 

“Tanpa sosialisasi maka rentan munculnya pelanggaran oleh ASN dan pamong desa,” kata Nuril.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) akan mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN. Sekda Bantul Helmi Jamharis mengaku sudah mengajukan format surat edaran, setelah ditanda tangani Bupati Bantul maka surat edaran akan dikirim ke setiap OPD hingga desa. 

Mengenai sanksi berupa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang diberikan kepada 13 ASN yang terbukti tidak netral pada Pilbup Bantul 2015. Helmi berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Bupati Bantul Suharsono.

“Keputusan ini bertujuan segera terjadi rekonsiliasi pasca Pilbup 2015, sehingga segera tercipta suasana kondusif dilingkungan Pemkab Bantul,” terang Helmi disela-sela menerima rombongan Bawaslu Bantul. Ia pun meminta seluruh ASN di Kabupaten Bantul netral pada Pilbup Bantul 2020(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES