Peristiwa Daerah

Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Vietnam

Senin, 02 Desember 2019 - 16:19 | 65.08k
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman bibit lobster ke Ho Chi Minch City, Vietnam, Senin (2/12/2019). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman bibit lobster ke Ho Chi Minch City, Vietnam, Senin (2/12/2019). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYADitreskrimsus Polda Jatim kembali menggagalkan ilegal fishing berupa pengiriman 10.278 benih lobster ke Ho Chi Minch City, Vietnam.

Petugas menangkap tiga orang pelaku DPK alias WWN warga Desa Prigi Kabupaten Trenggalek, AHP alias AGT, dan NW alias WJL warga Desa Wonoasri Kabupaten Pacitan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka biasanya melakukan illegal fishing di perairan timur seperti Pacitan, Trenggalek, Probolinggo, Tulungagung dan sekitarnya," terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, Senin (2/12/2019).

Tersangka menampung benih lobster dalam kolam penangkaran. Kemudian, benih dikemas khusus untuk proses pengiriman dengan tujuan Wilayah Jawa Barat sebelum dibawa ke luar negeri.

Hasil tangkapan dari perairan Indonesia ini, akan transit ke Singapura untuk selanjutnya dijual ke Ho Chi Minh City, Vietnam (end user).

Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan baby lobster dari Tulungagung ke Jabar, petugas selanjutnya menangkap dua orang pelaku di Jalan Tol Madiun - Ngawi KM 579 dengan barang bukti dua buah paket berisi benih lobster dengan berbagai jenis tersebut.

Antara lain lobster jenis pasir (7.300 ekor) dan lobster jenis mutiara (2.978 ekor). Harga per ekor lobster cukup menggiurkan. Nilainya mencapai Rp 200 ribu. Jika dikalikan, maka total tangkapan kali ini sekitar Rp 1,5 milyar.

Petugas melakukan penyelidikan lanjutan pada pemilik barang yang beralamat di Prigi, Trenggalek dan menggeledah gudang berisi kolam penangkaran sementara di Wilayah Tulungagung pada 30 November 2019 lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa bibit lobster, hand phone, tabung nitrogen, sejumlah peralatan jala, perangkat kolam penangkaran, perangkat pengemasan, uang tunai senilai Rp 1000.000, pompa air, buku tabungan dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Kombes Pol Gidion menambahkan, jika DPK atau WWN sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa.

Ia beroperasi sejak Agustus dan rata - rata melakukan empat kali pengiriman dalam empat bulan. Total keuntungan sindikat ini mencapai milyaran rupiah.

"Pada November lalu, ia sudah melakukan empat kali pengiriman total 20 ribu ekor benih lobster," tegasnya 

Atas perbuatan melakukan ilegal fishing dengan mengirim benih lobster itu, tersangka dijerat sanksi tindak pidana perikanan Pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang - undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES