Peristiwa Daerah

Pemilik Perumahan di Sidoarjo Polisikan Notaris, Ini Alasannya

Senin, 02 Desember 2019 - 12:07 | 208.27k
Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan (H. Wawan) penunjukkan bukti dokumen pengurusan perumahanya yang di lakukan Notaris.  (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)
Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan (H. Wawan) penunjukkan bukti dokumen pengurusan perumahanya yang di lakukan Notaris. (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Direktur PT Sabrina Laksana Abadi H. Achmad Miftach Kurniawan (H. Wawan) melaporkan notaris Eka Suci Rusdianingrum yang berkantor di Kepuh Permai Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru, Sidoarjo atas dugaan penipuan, penggelapan dan fitnah tak berdasar ke Mapolresta Sidoarjo.

Laporan di Polresta Sidoarjo bernomor ; STTP/230/XI/2019/JATIM/RESTA SDA ini dilakukan oleh H. Wawan karena kuasa pengurusan perizinan untuk perumahan miliknya sampai kini belum ada kejelasan.

Padahal H. Wawan sudah mengeluarkan uang senilai sekitar Rp 875 juta. Uang diserahkan kepada Notaris Eka secara tunai dan transfer.

"Uang pengurusan tersebut sudah saya serahkan ke Notaris Eka, ada catatannya. Bukti setoran tunai betmaterai juga saya pegang," kata H. Wawan saat di hubungi jurnalis, Senin (2/12/2019).

H Wawan menambahkan, uang untuk perizinan diserahkan tercatat di tahun 2018 dan 2019. Sampai kini pengurusan perizinan yang dilakukan oleh Notaris Eka, belum selesai.

Berkas semuanya sudah Wawan serahkan ke Notaris Eka. Namun belum satupun perizinan yang sudah diselesaikan Eka. Anehnya, Eka minta uang diberikan semuanya senilai Rp 3,5 miliar untuk lahan seluar 21 hektar yang kini sudah terkuasai 5 hektar.

"Begitu mengaku kepada publik tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saya untuk kepentingan perizinan. Saya ada bukti asli uang saya serahkan dan transfer ke notaris Eka. Yang saya tidak habis pikir, menuduh saya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Wawan.

Wawan menambahkan, meski dirinya menempuh jalur hukum, dia bersedia tidak meneruskan kasus ini apabila ada iktikad baik dari notaris Eka, dengan cara semua berkas-berkas yang diserahkan H. Wawan dikembalikan.

"Kalau dia (Eka,) bersedia mengembalikan berkas-berkasnya, saya cabut laporan di Polresta Sidoarjo. Saya tidak mempermasalahkan uang Rp 875 juta yang sudah diberikan ke Eka. Nanti biar saya uruskan ke orang lain soal perizinan perumahaan milik saya," harap H. Wawan.

H. Wawan juga berharap para user tidak terprovokasi oleh ulah Notaris Eka. Eka sepertinya ingin mengeruk keuntungan yang sangat besar darinya dengan cara mengadu domba antara user melalui fitnah.

.Wawan  juga merasa heran dengan adanya publikasi rekening-rekening bank milik PT Sabrina yang diklaim saldonya kosong atau menguap.

"Padahal soal rekening bank, sesuai UU Perbankan, itu menjadi rahasia pemilik rekening dan pihak bank," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES