Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Dibalik Video Viral dalam Bilik ATM
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku dibalik video viral tak senonoh di dalam bilik ATM yang sempat menggegerkan jagat maya Bumi Blambangan pada 23 November lalu. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, akhirnya pria pemeran elus-elus burung berinisial HDK (28) warga Kecamatan Tegaldlimo tersebut harus berurusan dengan jeratan hukum atas perilaku tak patut dicontoh tersebut.
"Sementara ini, motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (2/12/2019).
Kapolresta Arman menceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 16 November lalu saat ada seorang saksi melihat aksi tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk kedalam bilik ATM. Kemudian, didalam bilik tersebutlah pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Pada saat yang bersamaan ada empat sekawanan yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Disitulah, secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.
"Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," katanya.
Kemudian pada tanggal 23 November video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai di layar kaca. Video berdurasi 30 detik tersebut menjadi viral di sejumlah media sosial, seperti di Facebook maupun melalui siaran grup WhatsApp.
"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kita dalami," katanya.
Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.
Hingga berita ini ditulis, Kepolisian Polresta Banyuwangi masih terus mendalami kasus dibalik video tak senonoh yang sempat viral menjadi perbincangan khalayak maya Bumi Blambangan tersebut. Begitupun dengan upaya pencarian terhadap penyebar atau yang mengunggah video viral elus-elus burung di bilik ATM tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |