Rencana Musnahkan 20 Ton Ribu Beras, Bulog: Sudah Sesuai Aturan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menyatakan rencana membuang 20 ribu ton cadangan beras yang ada di gudang sudah sesuai aturan. Ini dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun dan mengalami penurunan mutu.
Tri menjelaskan, kebijakan Bulog membuang beras yang sudah disimpan lebih dari empat bulan sudah sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan
Meskipun ada diksi membuang, Tri mengatakan beras tersebut bukan berarti selalu dimusnahkan, namun bisa diolah kembali menjadi produk lain.
"Semua stok Bulog yang disimpan lebih dari lima bulan itu dapat dibuang, bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan," kata Tri seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2019).
Meskipun mau dimusnahkan, Tri menyatakan Bulog masih menemukan masalah. Masalah terkait penggantian beras yang dimusnahkan.
Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |