Ekonomi

UMK Tuban Disahkan, Perusahaan Bisa Lakukan Penangguhan Jika Tak Mampu

Kamis, 21 November 2019 - 14:12 | 123.15k
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono, Kamis, (21/11/2019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono, Kamis, (21/11/2019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan besaran UMK 2020 Kabupaten Tuban sebesar Rp 2.532.234. Perusahaan di wilayah setempat harus menerapkannya keputusan itu.

Namun demikian, ternyata ada sejumlah perusahaan yang belum siap menerapkan UMK yang akan berlaku mulai per 1 Januari 2020 tersebut.

Terkait hal itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono mengatakan, jika perusahaan belum siap menerapkan UMK maka bisa mengajukan penangguhan.

"Upaya penangguhan paling lambat dilakukan 14 Desember mendatang, sebagai langkah jika memang perusahaan belum mampu menerapkan UMK yang ditetapkan Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rabu kemarin," papar Wadiono, Kamis, (21/11/2019).

Dijelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan penangguhan maka itu sama halnya dengan menyetujui besaran UMK tersebut.

"Kalau perusahaan tidak menjalankan UMK, maka sama halnya dengan melanggar pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan ancaman sanksi pidana minimal 2 tahun maksimal 4 tahun," tambahnya.

Sebagai informasi, UMK Tuban 2019 sebesar Rp 2.333.641. Tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp Rp 2.532.234. Penetapan UMK tahun 2020 tersebut menjadikan Tuban berada di peringkat 11 UMK tertinggi di Jawa Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Sumba

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES