Peristiwa Daerah

Upah Tak Sesuai UMK, Puluhan Buruh Demo di Kantor Disnakertrans Jombang

Rabu, 20 November 2019 - 12:42 | 104.01k
Suasana saat puluhan warga Jombang melakukan demo di depan kantor Dinas Nakertrans. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Suasana saat puluhan warga Jombang melakukan demo di depan kantor Dinas Nakertrans. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Puluhan buruh lepas (outsorcing), PT SBS ke Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, melakukan berunjuk rasa atau demo di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). Mereka menuntut gajinya harus disesuaikan dengan UMK di Kabupaten Jombang.  

Demo tersebut dilakukan karena para buruh yang berasal dari pihak ketiga atau buruh outsorcing, selama ini menerima upah jauh dari yang seharusnya diterima, yakni dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Jombang.

Dari infomasi yang dihimpun TIMES Indonesia, buruh tersebut hanya menerima upah berkisar Rp 1,6 juta per bulan. Mirisnya, ada pula yang masih menerima Rp 1,4 juta. Padahal, UMK Kabupaten Jombang tahun 2019 ini sudah mencapai Rp 2,44 juta perbulan.

“Kami semua minta dibayar sesuai dengan UMK. Karena nilai Rp 1,4-Rp 1,6 juta itu masih dibawah standar UMK,” tegas Hadi, salah satu peserta aksi.

Hadi mengaku, bahwa di PT SBS, perusahaan yang bergerak dibidang kayu olahan ini, ada sebanyak 500-600 buruh yang dipekerjakan secara lepas (outsorcing). Akan tetapi, rata-rata mereka menerima upah tidak sesuai dengan standar minimum di daerah tempatnya bekerja.

“Setiap tahun banyak persoalan sebenarnya di PT SBS. Jadi, permasalahan buruh semakin menumpuk belum terselesaikan. Semua merugikan pihak buruh utamanya yang lepas, kalau yang tetap, gajinya (sudah) sesuai UMK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang, Purwanto, saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan buruh tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa sistem penggajian UMK tersebut memang berlaku bagi buruh yang bekerja diatas kurun waktu satu tahun.

Sehingga katanya, jika yang menerima upah dibawah UMK ini masih belum genap satu tahun bekerja, menurutnya masih bisa dimaklumi.

“Jadi, aturan UMK ini untuk pekerja atau buruh yang telah satu tahun bekerja. Mungkin mereka belum satu tahun, dan biasanya itu akan naik secara bertahap, tapi nanti kami akan cek lagi seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujar Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Jombang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES