Ekonomi

UMK Jawa Timur Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Ini Rinciannya

Rabu, 20 November 2019 - 12:30 | 205.38k
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAUpah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 telah ditetapkan. UMK Jatim tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Besarannya berbeda-beda, mulai terendah Rp 1,913 juta dan tertinggi Rp 4,2 juta.

Keputusan atas besaran UMK tersebut telah disetujui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Khofifah mengatakan Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan seluruh kabupaten kota, dengan Apindo telah merumuskan, karena regulasi untuk UMK diusulkan oleh kabupaten kota. 

Ketua Dewan Pengupahan yang juga Ketua SPSI Jatim Achmad Fauzi mengatakan ada kenaikan sebesar 8,51% dari UMK tahun 2019. Menurutnya, kenaikan tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51 persen," ungkap Fauzi di Surabaya, Rabu (20/11/2019), seperti dikutip detik.com.

Ia menambahkan, dalam perumusan UMK Jatim 2020 melibatkan berbagai unsur pemerintah hingga asosiasi pengusaha.

Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dari UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sebesar Rp 4.200.479,19. Sedangkan sejumlah kabupaten memiliki UMK terendah yakni Rp 1.913.321,73. Berikut besaran UMK Jatim tahun 2020:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kabupaten Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kabupaten  Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kabupaten  Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kabupaten  Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kabupaten Malang : Rp. 3.018.530,66
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10.Kabupaten Jombang : Rp. 2.654.095,87
11. Kabupaten Tuban : Rp. 2.532.234,77
12. Kabupaten Probolinggo : Rp. 2.503.265,94
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kabupaten Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kabupaten Jember : Rp. 2.355.662,90
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kabupaten Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00
19. Kabupaten Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00
20. Kabupaten Kediri : Rp. 2.008.504,16
21. Kabupaten Lumajang : Rp. 1.982.295,10
22. Kabupaten Tulungagung : Rp. 1.958.844,16
23. Kabupaten Bondowoso : Rp. 1.954.705,75
24. Kabupaten Bangkalan : Rp. 1.954.705,75
25. Kabupaten Nganjuk : Rp. 1.954.705,75
26. Kabupaten Blitar : Rp. 1.954.705,75
27. Kabupaten Sumenep : Rp. 1.954.705,75
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76
30. Kabupaten Sampang : Rp. 1.913.321,73
31. Kabupaten Situbondo : Rp. 1.913.321,73
32. Kabupaten Pamekasan : Rp. 1.913.321,73
33. Kabupaten Madiun : Rp. 1.913.321,73
34. Kabupaten Ngawi : Rp. 1.913.321,73
35. Kabupaten Ponorogo : Rp. 1.913.321,73
36. Kabupaten Pacitan : Rp. 1.913.321,73
37. Kabupaten Trenggalek : Rp. 1.913.321,73
38. Kabupaten Magetan : Rp. 1.913.321,73. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES