Peristiwa Daerah

Perkuat Sinergitas, PT Jasa Raharja DIY dan Rumah Sakit Gelar Workshop

Selasa, 19 November 2019 - 21:55 | 122.69k
Suasana Workshop Sinergi Jasa Raharja dan Rumah Sakit dalam penanganan korban laka lantas sesuai dengan UU Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 di Ballroom Rich Hotel, Selasa (19/11/2019). (FOTO: Desty Luthfiani/TIMES Indonesia)
Suasana Workshop Sinergi Jasa Raharja dan Rumah Sakit dalam penanganan korban laka lantas sesuai dengan UU Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 di Ballroom Rich Hotel, Selasa (19/11/2019). (FOTO: Desty Luthfiani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kolaborasi dan sinergi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D.I.Yogyakarta (PT Jasa Raharja DIY) dengan pihak rumah sakit se-DIY terus diperkuat. Yakni, dengan menggelar Workshop Sinergi Jasa Raharja dan Rumah Sakit dalam penanganan korban laka lantas sesuai dengan UU Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 di Ballroom Rich Hotel, Selasa (19/11/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta, Akhdiyat Setya Purnama; Bidokkes Polda DIY dr Sri REJEKI Indra Kinanti; dan Direktort Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI, Andi Sundari serta perwakilan dari Rumah Sakit di DIY. Workshop ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih jauh tentang prosedur penggunaan asuransi Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan, setiap tahun peristiwa laka lantas mengalami kenaikan cukup signifikan. Sehingga, hal tersebut berpengaruh terhadap kucuran dana yang digelontorkan Jasa Raharja untuk korban laka lantas.

“Besaran nominal yaitu santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta, dan jika tidak ada ahli waris maka mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” kata Akhdiyat.

Akhdiyat menambahkan, untuk prosedur penanganan pelayanan Jasa Raharja yang pertama adalah masyarakat melaporkan kejadian kecelakaan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga bisa dilakukan oleh keluarga korban dan orang lain yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan tersebut.

Kemudian, Jasa Raharja akan memprosesnya dengan menerima laporan secara online (IRSMS). Selanjutnya, Jasa Raharja kemudian akan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris bagi korban yang meninggal.

“Jasa Raharja bekerjasama dengan rumah sakit untuk menebitkan guarantee letter korban yang terluka, Jasa Raharja bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk verifikasi keabsahan ahli waris kecelakaan. Baru kemudian Jasa Raharja melakukan transfer atau overbooking kepada korban,” jelas Akhdiyat.

Selain bersinergi sengan rumah sakit, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan BPJS, Korlantas Polri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, HIMBARA (Himpunan Bank Negara). Untuk mengoptimalkan pelayanan, PT Jasa Raharja Cabang DIY telah bekerjasama dengan 53 Rumah Sakit yang ada di wilayah DIY.

Menurut Akhdiyat, pada tahun 2018, PT Jasa Raharja (persero) Cabang DIY sudah menggelontorkan Rp 80,8 miliar untuk 5.345 korban jiwa. Nominal itu mengalami kenaikan yang cukup signifkan dari tahun 2015 yaitu tahun 2015 sebesar Rp 39,3 miliar, pada tahun 2016 sebesar 44,5 miliar, pada tahun 2017 sebesar 62,9 miliar, dan pada tahun 2016 sebesar 80,8 miliar.

“Sedangkan pada tahun 2019 ini PT Jasa Raharja DIY telah mencairkan santunan sebesar Rp 75,9 miliar, terhitung Januari sampai dengan Oktober,” terang Akhdiyat saat Workshop PT Jasa Raharja dan Rumah Sakit se-DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES