Peristiwa Daerah

Turun ke Desa, Kejari Bondowoso Mulai Periksa Penggunaan DD/ADD

Selasa, 19 November 2019 - 21:07 | 120.60k
Pemerintah berkas administrasi dipimpin langsung oleh Kajari Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pemerintah berkas administrasi dipimpin langsung oleh Kajari Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso (Kejari Bondowoso) Jawa Timur, mulai turun ke desa-desa, untuk monitoring dan pemeriksaan berkas administrasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD).

Pemeriksaan ini dimulai, Senin (18/11/2019).

Monitoring serta pemeriksaan pertama, dilakukan di Kecamatan Botolinggo, di  7 desa. Kejari memeriksa berkas secara bergantian dengan dibagi menjadi empat kelompok.

Pemeriksaan berkas secara langsung oleh Kejaksaan, juga didampingi Inspektorat. Itu sebagai bentuk pembinaan bagi desa, yang laporan pertanggungjawabannya belum lengkap.

Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining S.H., M.H mengatakan, jaksa turun desa ini merupakan amanah dari Presiden untuk memberikan pembinaan terhadap desa-desa agar mengelola dana Desa dengan baik dan benar.

"Kedatangan kami tidak perlu ditakutkan, kami hanya melakukan monitoring sekaligus pemeriksaan berkas DD dan ADD,” katanya.

berkas-administrasi-v3.jpg

Hal itu kata dia, untuk memastikan apakah DD/ADD sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Maka apabila ada temuan akan diberikan waktu untuk memperbaiki berkasnya tersebut, dengan membuat surat pernyataan.

Dia terus mendorong Kepala Desa, agar tertib administrasi dalam mengelola anggaran. Sehingga apabila ada pemeriksaan seperti ini sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Di mana anggaran desa dipegang oleh bendahara desa, dan dikelola oleh tim pelaksana kegiatan yang ada di Desa,” paparnya.

Dijelaskannya, bahwa Kades tidak boleh memegang anggaran desa, semuanya harus bendahara yang pegang. Sementara Kades cukup menjadi penanggungjawab kegiatan yang ada di desa, agar tertib administrasi dan semua perangkat desa harus berfungsi sesuai dengan tugasnya.

Dia meminta Kades yang belum menyelesaikan kewajibannya, agar membuat surat pernyataan, untuk menyelesaikan kesalahan berkas dan melengkapi apa yang kurang. Selambat-lambatnya dua minggu.

“Kami memberikan apresiasi terhadap satu desa, yaitu Desa Gayam Lor yang berkas administrasi lumayan bagus dibandingkan dengan yang lain," ucap Kepala Kejari Bondowoso ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES