Pelaku Tabrak Lari Anggota Polres Sragen Akhirnya Menyerahkan Diri
TIMESINDONESIA, SRAGEN – Polres Sragen akhirnya mengungkap pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anggota Polri, Bripka Kurniawan (35), anggota Intelkam Polsek Masaran sepekan lalu.
Pria pelaku tabrak lari berinisial JP itu dikenal sebagai seorang pengusaha penggilingan padi.
Pelaku JP warga asal Dukuh Kemangi RT 4/2, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat gelar perkara menyatakan JP kini diamankan di Mapolres setelah menyerahkan diri ke Polres Sragen, Jumat (15/11/2019) malam.
Pria paruh baya itu juga dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kecelakaan, Sabtu (16/11/2019).
"JP ini menyerahkan diri kepada kami dan mengakui sebagai warga yang saat itu terlibat kecelakaan dengan anggota,” terang Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Selasa (18/11/ 2019).
Menurut Kapolres, alasan menyerahkan diri ini lantaran ketakutan dan dihantui rasa bersalah hingga menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia.
Saat peristiwa itu, dia mengendarai sepeda motor Honda Verza 150 bernopol AD 5385 AVE. Sedangkan korban Bripka Kurniawan, mengendarai Honda Beat warna hitam bernopol AD 6441 DIC.
“Terhadap pelaku kami kenakan pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” tandasnya.
Sementara itu, permintaan maaf JP kepada keluarga korban dan Polres Sragen disampaikan di depan wartawan. Ia mengakui kesalahannya dan sempat ketakutan hingga tidak berani tidur di rumah. Selama pelarian ia tidur di area persawahan.
Menurut pengakuannya, saat kejadian tabrak lari itu, korban yang juga anggota Polsek Masaran, Sragen sempat terpental kemudian membentur aspal. “Selama pelarian saya tidak tidur di rumah tapi di sawah. Sebenarnya saya sempat menolong tapi malah diteriaki warga, saya ketakutan dan pilih melarikan diri,” ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |