Peristiwa Nasional

KPK Periksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Selasa, 19 November 2019 - 12:10 | 130.20k
Ketua umum Partai PKB, Ahmad Muhaimin Iskandar. (dok/TI)
Ketua umum Partai PKB, Ahmad Muhaimin Iskandar. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim Penyidik KPK RI memeriksan Ketua umum Partai PKB, Ahmad Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Gus Ami (Ahmad Muhaimin Iskandar).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Ya benar dia (Cak Imin) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku mantan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19-11-2019).

Selanjutnya, Febri menyampaikan bahwa penyidik dalam kasus ini tidak hanya akan memeriksa Cak Imin saja, namun juga akan memeriksa dua anggota DPRD lainya.

Kedua DPRD tersebut adalah, Khaidir Bujung, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim, Anggota DPRD Provinsi Lampung. Keduanya akan dimintai keterangan terkait peran dan data-data yang mereka ketahui kaitanya dengan tersangka HA.

Sebelumnya dalam kasus ini Penyidik KPK sudah berhasil menetapkan sebanyak dua belas tersangka (sudah termasuk HA). Yang berawal sejak penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti sekitar tiga tahun yang lalu, pada 13 Januari 2016.

Waktu itu, Damayanti telah resmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Sedangkan, penetapan tersangka terhadap Hong Artha sendiri dilakukan pada tanggal 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK RI menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. Terkait kasus ini, KPK RI memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES