Pendidikan

Mahasiswa Komunikasi FISIP Unsri Sukses Gelar Talkshow Generasi Muda Tolak Hoaks

Minggu, 17 November 2019 - 21:36 | 116.51k
Pembukaan Talkshow Generasi Muda Tolak Hoax (Foto: Istimewa)
Pembukaan Talkshow Generasi Muda Tolak Hoax (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Sriwijaya (Fisip Unsri) sukses gelar talkshow Generasi Muda Tolak Hoaks di Palembang Icon Mall, Minggu (17/11/2019).

Mewakili Ketua Jurusan Ilkom FISIP Unsri Rindang Senja, S.Ikom, M.Ikom mengatakan diskusi bertema gerakan mahasiswa anti hoaks merupakan bagian dari tugas perkualiahan kampus jurusan Ilmu Komunikasi Fisip Unsri.

FISIP-Unsri-2.jpg

"Mahasiswa harus peka terhadap tantangan jurnalistik dalam menjaga kesatuan NKRI yang semakin nyata penuh persoalan pembangunan yang harus dimediasi oleh semua jenis media," jelasnya saat membuka acara.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada sponsor dan media partner TIME Indonesia, Tribun Sumsel, VOSMedia dan Radio Trijaya FM.

Sementara, Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Bidang PKP Diskominfo Sumsel Dwi Karolita mengatakan anak sekolah dan mahasiswa sebagai generasi yang mudah beradaptasi dengan teknologi sangat rentan menjadi pelaku dan percaya terhadap penyebar hoaks yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data yang disajikan APJII Tahun 2018, 54,68% dari total populasi penduduk Indonesia adalah pengguna aktif internet.

Dalam jumlah tersebut penggunaan media sosial dioptimalkan dalam berbagai aspek positif, namun tetap berdampak negatif bagi para pengguna yang tidak bijak.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemenkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif. “Hoaks adalah berita bohong yang membawa dampak negatif karena adanya pihak dirugikan,” katanya.

Ia mengajak generasi muda untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghujat bahkan melakukan bullying. Karena media sosial tidak bijak untuk digunakan sebagai sarana politik praktis termasuk juga urusan sara. 

“Bijak bermedia sosial, dan yok jadi pahlawan antihoaks,” ajaknya.

Para pelaku hoaks dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. "Laporkan aduan konten negatif dengan cara screen capture dan URL link dan kirim ke laman web aduankonten.id. Kirim bukti melalui email di alamat [email protected],"katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Palembang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES