Pemerintahan

Polisi Segera Ungkap Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo

Minggu, 17 November 2019 - 14:56 | 371.97k
ILUSTRASI Ijazah Palsu
ILUSTRASI Ijazah Palsu

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus penggunaan ijazah palsu kejar Paket C, yang digunakan Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berkasnya sudah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Dan kini Polisi segera ungkap tersangka baru salam kasus itu.

“Iya, berkas Abdul Kadir, dari Kejari Kabupaten Probolinggo, sudah P21. Dan kini kami akan melakukan pengembangan penyidikan dari berkas tersebut, dan segera mengungkap tersangka lainnya dari kasus itu,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso, Minggu (17/11/2019).

Menurut Rizky, penyidik melaksanakan penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Maka dari itu, untuk mengungkap dan menyeret tersangka lainnya, pihaknya perlu memastikan kasus penggunaan ijazah palsu ini memang sudah perlu dilanjutkan yang ditandai dengan P21 dari Kejaksaan.

“Dan tidak ada yang namanya penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus ini,” tegasnya.

 Rizky menambahkan, Polres Probolinggo berkomitmen mendalami kasus ini. Dan jika ditemukan ada tersangka lainnya seperti pembuat atau penyedia ijazah palsu yang digunakan oleh Abdul Kadir, pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan yang bersangkutan ke status tersangka.

“Seperti yang ditegaskan Polres Probolinggo, sebelumnya. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, yang melibatkan Abdul Kadir, sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dalam kasus penggunaan ijazah palsu itu, yang sekarang sudah P21,” tegasnya lagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES