Pendidikan

Pj Sekprov Malut Minta SK Plt Kepala Sekolah SMA 23 Halsel Dicabut

Sabtu, 16 November 2019 - 23:47 | 100.40k
Pj Kadikbud Malut Bambang Hermawan (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Pj Kadikbud Malut Bambang Hermawan (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALUKU UTARAPj Sekprov Malut Bambang Hermawan akan menyurat Dikbud untuk mencabut surat tugas yang ditandatangani Plt Kadis Jafar Hamisi nomor: 800/727/Disdikbud/-MU/2019, mengangkat R Lajiu sebagai Plt menggantikan Ramli Umar sebagai Kepala Sekolah SMA 23 Kabupaten Halsel (Halmahera Selatan).

Menurut Bambang, yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang kepala sekolah adalah Gubernur, dengan memperhatikan regulasi yang sudah diatur.

"SK itu salah, karena kepala dinas tidak mempunyai kewenangan untuk pengangkatan tugas tambahan (salah satunya Kepsek)," kata Bambang saat dihubungi Times Indonesia, Sabtu (16/11/2019).

Bambang mengaku sudah memanggil Jafar Hamisi untuk dimintai keterangan pada Kamis (15/11/2019) kemarin. Dari BAP yang dilakukan Bambang, Jafar mengaku mendapatkan laporan dari Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Halsel bahwa kepsek tersebut belum memenuhi persyaratan karena masih golongan III D, kemudian berdasarkan laporan juga, yang bersangkutan tidak berkantor sekitar empat bulan berturut-turut.

"Ini juga kemudian meresahkan anak didik, oleh karena itu, karena dia (Jafar) juga tidak tahu maka langsung dia membuatkan surat tugas," ujarnya.

Untuk itu mantan Plh Gubernur ini memerintahkan Plt Kadikbud untuk mencabut surat tugas tersebut, berdasarkan surat yang akan dikirim Sekprov pada Senin nanti. Dengan demikian, maka Ramli Umar akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepsek.

Meski begitu, lanjut Bambang, usulan cabang dinas untuk mengangkat Plt menggantikan Ramli Umar sebagai Kepsek SMA Negeri SMA 23 Halsel tetap akan diproses sesuai ketentuan.

"Prosesnya tetap berjalan yang sesuai. karena usulan penggantiannya karena (Ramli) tidak masuk selama empat bulan berturut-turut," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Jafar Hamisi, bahwa Pj Sekprov sudah memanggil dirinya untuk dimintai keterangan. "Iya, soal itu saya kemarin (Kamis) dipanggil sama pak Sekda," ujar Jafat saat dikonfirmasi

Disentil soal pencabutan surat tugas, Jafar mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada Sekprov yang memiliki kewenangan. "Prinsipnya mau batal atau apa itu saya serahkan ke pak Sekda. Yang terpenting saya sudah sampaikan hal-hal yang terjadi di lapangan," ucapnya.

Menurut Jafar, apa yang ia lakukan semata untuk kepentingan sekolah, dan pendidikan di Maluku Utara pada umumnya.

Kepala sekolah yang dinilai tidak disiplin serta mengabaikan tugas sebagai pemimpin di sekolah sudah sepatutnya diberi penegasan. "Sebenarnya itu yang saya lakukan, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Tapi begitulah semua orang tidak mungkin memliki pandangan yang sama," imbuhnya.

Kabid Pembinaan SLB ini mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah SMA sederajat di Maluku Utara agar senantiasa menjalankan tugas sebaik mungkin. "Bagaimana murid dan guru mau disiplin kalau kepala sekolah memberikan contoh yang tidak baik, untuk itu saya minta semua harus tingkatkan kedisiplinan," pintanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES