Ekonomi

UMK 2020 Jombang Direncanakan Bakal Naik

Sabtu, 16 November 2019 - 20:04 | 508.79k
Kantor Pemkab Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor Pemkab Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Besaran Upah Minimum (UMK) Kabupaten Jombang tahun 2020 direncakanan akan naik sebesar 8,51 persen. Hal tersebut sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jombang, Purwanto mengatakan, pada tahun 2019 UMK di Kabupaten Jombang sebesar Rp 2.445.000. Dengan kenaikan itu, sehingga UMK yang diusulkan untuk 2020 sebesar Rp 2.653.060.

Dia mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Sudah kita usulkan ke Gubernur. Hitungannya sesuai ketentuan PP 78/2015, UMK sebelumnya dikalikan 8,51 persen,” kata Purwanto, Sabtu (16/11/2019).

Meskipun demikian, sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan di Kota santri untuk membayar upah sesuai ketentuan UMK masih minim, meski sudah ketetapan mengenail besaran UMK tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, pada tahun 2018 dan 2019, banyak perusahaan di Jombang yang tidak membayar upah buruh minimal sesuai UMK. “Dari laporan yang masuk ke kami masih minim. Kira-kira ya 40 persen,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES