Peristiwa Daerah

Polres Bondowoso Tetapkan Notaris Shindu dan Stafnya Tersangka Penipuan

Sabtu, 16 November 2019 - 19:46 | 474.75k
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan Notaris dan PPAT R. Shindu Dhevata Hatdjito, alamat Jl. KH Zainul Arifin nomor 16, Kota Kulon Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang.

Polisi juga menetapkan staf Shindu, Agus Purnomo S.H, alamat RE. Martadinata Rt 25/6 Keluarga Dabasah Kecamatan Bondowoso, karena diketahui bersekongkol.

“Sudah kami tetapkan keduanya, masing-masing notaris dan stafnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Sabtu (16/11/2019).

Kedua tersangka, kata Kasat Jamal, melakukan penipuan dan penggelapan. Modusnya mereka menerima jasa pengurusan sertifikat tanah, dan kliennya sudah membayar uang.

“Tetapi pada waktu yang disepakati ternyata tidak diurus, dan uang kliennya tak dikembalikan,” katanya.

Sejauh ini lanjut dia, ternyata korbannya tidak hanya satu, karena sudah ada empat korban yang melaporkan perkara tersebut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan aparat, diantaranya akta jual beli, bukti hasil penerimaan uang, dan kwitansi.

“Yang kita tangani, adalah laporan Bulan Mei 2018 kemarin. Yang jelas, yang melapor sudah empat orang korban,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, Notaris dan PPAT R. Shindu Dhevata Hatdjito, dan anak buahnya diancam hukuman 4 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES