Indonesia Positif

BNN Kab Kediri bersama Pemkab Kediri Bersama Perangi Narkoba

Kamis, 14 November 2019 - 09:47 | 164.56k
Kepala BNN Kabupaten Kediri sosialisasikan UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika pada siswa SMK Pemuda Papar(FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Kepala BNN Kabupaten Kediri sosialisasikan UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika pada siswa SMK Pemuda Papar(FOTO: AJP/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri menggandeng Polres Kediri, BNN Kab Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kemenag Kabupaten Kediri melaksanakan program pembinaan hukum kepada pelajar di Kabupaten Kediri, Kamis (14/11/2019).

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, Amk,SH,MM. turun langsung dan memberikan materi hukum terkait peraturan Undang-Undang No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

AKBP Dewi memaparkan jika indonesia saat ini sudah masuk situasi darurat narkoba. "Presiden Sudah mencanangkan indonesia darurat Narkoba" tegas Dewi.

"sasaran para pengedar narkoba adalah para pelajar seperti kalian ini," imbuhnya.

Kelompok remaja atau pelajar merupakan salah satu sasaran para pengedar narkoba karena para pelajar merupakan generasi penerus bangsa.

Selain itu remaja merupakan kelompok rentan penyalahgunaan narkoba karena belum cukupnya pengetahuan yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, sifat yang masih suka coba-coba, ikut trend dan masih mencari jati diri adalah beberapa faktor yang menyebabkan remaja mudah dipengaruhi oleh para pengedar narkoba.

BNN-Kabupaten-Kediri-k2.jpg

"Beberapa faktor remaja menyalahgunakan narkoba karena coba-coba dan ikut-ikutan trend dan gaya-gayaan. jika kalian ingin meraih prestasi dan membanggakan orang tua maka jauhi dan jangan pernah memakai narkoba," imbuhnya.

Para korban penyalahguna narkoba juga diatur dalam undang-undang narkotika pasal 54 bahwa pecandu narkotika WAJIB menjalani rehabilitasi.

"Para pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi dan itu sudah tertuang dalam undang-undang, itu bukan katanya Dewi lho ya," tutur Dewi.

BNN Kabupaten Kediri juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif apabila mengetahui ada korban penyalahguna narkoba untuk menghubungi / datang langsung ke kantor BNN Kabupaten Kediri untuk menjalani rehabilitasi secara gratis tanpa dipungut biaya dan identitas dijamin kerahasiaannya.

BNN-Kabupaten-Kediri-k3.jpg

"Kalau kalian tahu ada pecandu narkoba dan ingin sembuh untuk datang ke kantor BNN Kabupaten kediri kami obati gratis dan tidak identitas kami rahasiakan," tegasnya.

 Selain memaparkan terkait UU No. 35 Th. 2009 AKBP Dewi juga membeberkan strategi preventif (Pencegahan) khususnya bagi pelajar dilingkungan sekolah dan luar sekolah.

AKBP Dewi juga mendorong pihak sekolah sekolah untuk berperan aktif melakukan tindakan nyata dalam memerangi narkoba  selain mengadakan sosialisasi dan tes urin diantaranya memanfaatkan media sekolah seperti baliho, mading dan spanduk.

"Untuk bapak ibu guru dapat dengan membuat spanduk, baliho tentang bahaya narkoba dan melakukan sosialisasi dan tes urin secara berkesinambungan," pungkasnya.

Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri (0354) 7415444 atau 082247566333. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES