Peristiwa Daerah

Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Dituntut Berbeda-beda

Kamis, 14 November 2019 - 15:55 | 67.40k
Sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019). (FOTO: Istimewa)
Sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYASidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur kembali digelar. Kali ini, 6 terdakwa menjalani agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Rachmad.

Keenam terdakwa itu yakni Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim dan Satiri.

Dua JPU yakni Djoko Susanto dan Bunari secara bergantian membacakan surat tuntutan kepada keenam terdakwa. Adapun masing-masing terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman berbeda-beda. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa I Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun, terdakwa II Ali, terdakwa III Abdul Muqtadir selama 5 tahun, terdakwa IV Buhori alias Tebur, terdakwa V Abdul Rochim, terdakwa VI Satiri masing-masing selama 4 tahun penjara," kata JPU Djoko Susanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019).

Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum keenam terdakwa Dimas Aulia Rachman langsung menyatakan keberatan. Sebab tuntutan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami meyakini bahwa tuntutan itu terlalu berlebihan dan berat. Padahal dari semua perjalanan persidangan para klien kami ini tidak melakukan pelemparan atau pembakaran," tegas Dimas.

"Keberadaan terdakwa waktu itu membeli nasi goreng. Nah, selang beberapa waktu ada mobil damkar. Dari situ klien kami dikira menghalang-halangi. Padahal klien kami ini malah menghalang-halangi massa supaya tidak masuk ke Mapolsek," tambahnya.

Dimas juga menyebut bahwa sampai saat ini aktor atau dalang dari pembakaran Mapolsek Tambelangan masih belum terungkap. Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.

"Aktor atau dalangnya sampai saat ini tidak diketahui di mana keberadaannya. Jadi, saya rasa ada kekecewaan pada tuntutan. Jelas kami akan melaksanakan pembelaan nanti," kata Dimas terkait tuntutan JPU dalam sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, di PN Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES