Ekonomi

OJK Malang Usulkan Empat BPR untuk Lakukan Merjer

Rabu, 13 November 2019 - 21:23 | 100.64k
OJK Malang Ajukan Merger dengan Empat BPR (foto: Istimewa)
OJK Malang Ajukan Merger dengan Empat BPR (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan Malang (OJK Malang) mengusulkan penggabungan alias merjer empat Badan Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi dua BPR. Penggabungan ini menyesuaikan aturan yang diterbitkan OJK pada Juni 2019 tentang konsolidasi dengan skema merjer atau akuisisi BPR.

“Jadi empat ini akan gabung menjadi dua. Sedang kami usahakan,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu (13/11/2019).

Dirinya menambahkan empat BPR itu belum memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar Rp 3 miliar. Dari total 75 BPR di Malang, hanya empat BPR yang belum memenuhi persyaratan.

“Bulan ini kami proses merjer lima BPR menjadi dua BPR. Awalnya ada 24 yang belum. Sekarang sisa hanya empat BPR tadi itu,” ucapnya.

OJK  memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun kepada BPR untuk mengikuti ketentuan tentang modal inti. Jika tak kunjung memenuhi, ada sanksi tegas yang bakal diberikan diantaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing, hingga dilarang memperluas jaringan kantor.

“Intinya, ekspansi bisnis mereka akan dibatasi,” terang Sugiarto.

OJK telah menerbitkan aturan konsolidasi dengan skema merjer atau akuisisi BPR per Juni 2019. Berdasarkan aturan itu, setiap BPR wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES